KabarDermayu.com – Polemik mengenai penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik.
Perdebatan ini tidak hanya berpusat pada nilai tagihan yang mencapai Rp97,49 miliar, tetapi juga pada adanya kesan perbedaan penjelasan dari pihak berwenang.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, berpendapat bahwa kasus ini harus dilihat sebagai sebuah ujian bagi tata kelola dan komunikasi negara dalam menangani pelanggaran kepabeanan yang melibatkan merek global.
“Publik menangkap seolah-olah ada dua suara dari satu tubuh negara. Di satu sisi muncul pertanyaan mengenai dasar penyegelan sebelum audit selesai, di sisi lain dijelaskan bahwa audit sudah rampung dan tagihan telah diterbitkan,” kata Gautama dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurutnya, perbedaan penjelasan ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, meskipun secara substansi belum tentu ada pertentangan.
Dalam kacamata kontra intelijen, situasi ini dikenal sebagai *signal discordance*, yaitu ketika pesan yang disampaikan oleh institusi negara tidak selaras, sehingga menciptakan persepsi adanya konflik internal.
Kasus ini bermula ketika beberapa gerai Tiffany & Co di pusat perbelanjaan mewah Jakarta disegel oleh Bea Cukai sejak Februari 2026. DJBC kemudian mengungkapkan hasil audit pasca-impor yang menghasilkan tagihan sekitar Rp97,49 miliar.
Tagihan tersebut meliputi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sebesar Rp18,99 miliar, serta sanksi administratif sebesar Rp78,5 miliar.
Gautama menekankan bahwa penyegelan bukanlah sekadar tindakan administratif biasa. Dalam praktik kepabeanan, segel kuning merupakan indikasi kuat bahwa negara sedang melakukan pengamanan atau pengawasan terhadap objek yang diperiksa.
“Masalahnya, publik lebih dulu melihat segel daripada mendengar penjelasan hukumnya. Ketika kronologi tidak dijelaskan secara utuh, akan muncul pertanyaan apakah penyegelan dilakukan sebagai tindakan pengamanan, penyitaan, atau bentuk tekanan administratif,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan kronologis yang lebih rinci mengenai perkara ini. Penjelasan tersebut sebaiknya mencakup temuan awal, dasar hukum penyegelan, proses audit, hingga alasan diterbitkannya tagihan puluhan miliar rupiah.
Tanpa penjelasan yang komprehensif, ruang untuk spekulasi di kalangan publik akan semakin terbuka lebar.
Menurut Gautama, kasus Tiffany ini belum bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, perkara ini masih berada dalam ranah pelanggaran administratif berat.
Pelanggaran administratif berat ini yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak impor, dan sanksi administratif.
“Belum tepat menyebutnya sebagai tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti tambahan mengenai unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, penyelundupan, atau keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus Tiffany seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan kepabeanan secara menyeluruh.
Hal ini karena persoalan ini dinilai bukan hanya sekadar perkara satu perusahaan, melainkan mencerminkan efektivitas sistem pengawasan impor yang dijalankan oleh negara selama ini.
Oleh karena itu, Gautama mendorong Kementerian Keuangan dan Bea Cukai untuk membangun pola komunikasi yang lebih terintegrasi.
Tujuannya adalah agar setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan memiliki narasi yang sama dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
“Negara boleh tegas, tetapi harus runtut. Segel boleh dipasang jika dasar hukumnya kuat, denda boleh diterbitkan jika audit telah selesai. Namun publik juga berhak mengetahui jembatan yang menghubungkan keduanya,” pungkasnya.





