Penyelewengan Dana Korupsi Dadan Cs Tersebar di Berbagai Daerah

oleh -3 Dilihat
Penyelewengan Dana Korupsi Dadan Cs Tersebar di Berbagai Daerah

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya.

Dalam proses penyidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa barang-barang yang diduga menjadi objek penggelembungan harga atau mark up ternyata sudah tersebar ke berbagai daerah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disita karena sudah terdistribusi. “Engga disita, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujarnya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Temuan ini muncul setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga bermasalah. Pengadaan tersebut tidak hanya diduga dilakukan secara melawan hukum, tetapi juga disertai praktik mark up.

Meskipun para tersangka telah ditetapkan dan ditahan, pekerjaan penyidik belum selesai. Kejagung masih berupaya menghitung besaran mark up pada setiap pengadaan untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan.

Tim penyidik juga terus bergerak mengumpulkan alat bukti tambahan. Disebutkan bahwa penggeledahan di beberapa lokasi masih berlangsung untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

“Masih jalan penggeledahannya ntar saya sampaikan hasilnya ya,” kata Syarief.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan campur tangan langsung para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga mengarahkan proses pengadaan sejak tahap awal.

“DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Syarief.

Intervensi tersebut diduga berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan program MBG. Akibatnya, beberapa pengadaan disebut tidak tepat sasaran dan menyebabkan pemborosan anggaran negara.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG,” tambahnya.

Kejagung mengungkap setidaknya ada empat paket pengadaan yang menjadi sorotan penyidik dengan nilai yang signifikan.

Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02. Pengadaan ini dibayarkan kepada PT YAT, yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” jelas Syarief.

Saat ini, seluruh pengadaan tersebut masih menjadi fokus pendalaman penyidik. Kejagung berupaya mengurai bagaimana proses pengadaan bisa berjalan, siapa saja yang terlibat, serta seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan mark up dalam proyek MBG tersebut.

Mengingat barang-barang yang dipersoalkan dalam penyidikan sudah terlanjur berada di berbagai daerah, penyidik harus mengandalkan dokumen, jejak transaksi, dan alat bukti lain untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.