Perkara Dana Pensiun Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Ajukan Kasasi

oleh -5 Dilihat
Perkara Dana Pensiun Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Ajukan Kasasi

KabarDermayu.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Riza, berencana mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman uang penggantinya menjadi Rp 13,4 triliun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.

Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen, menyatakan bahwa kliennya akan mempertimbangkan langkah kasasi setelah adanya putusan banding yang menaikkan jumlah uang pengganti secara signifikan.

Patra M Zen mengungkapkan kekecewaannya terhadap pertimbangan majelis hakim PT Jakarta yang dinilai keliru dan khilaf.

Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan keyakinan bahwa perjuangan ini belum berakhir.

“Perjuangan terus berlanjut! Mudah-mudahan kita semua bisa melihat pada akhirnya nanti Pak Kerry akan diberikan keadilan,” ujar Patra M Zen seusai sidang putusan banding di PT Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sejak awal, Patra M Zen mengaku tidak memiliki harapan besar terhadap proses banding.

Hal ini disebabkan oleh penilaiannya bahwa majelis hakim tidak sungguh-sungguh dalam menggali fakta dan mencari kebenaran materiil dalam persidangan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak dipanggilnya saksi kunci, Irawan Prakoso, dalam proses persidangan banding.

Padahal, ketua majelis hakim sebelumnya telah menetapkan untuk memanggil Irawan Prakoso, namun penetapan tersebut kemudian diralat.

Patra M Zen merasa heran karena nama Irawan Prakoso justru disebut dalam pertimbangan putusan majelis hakim PT Jakarta.

“Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi itu mau dari awal ya mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?” tanyanya.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim PT Jakarta kerap memotong keterangan yang disampaikan saksi selama persidangan banding.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemeriksaan perkara di tingkat banding hanya bersifat basa-basi atau proforma untuk memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Jadi, sejak awal kami sudah berfirasat ini majelis hakim ini hanya proforma ini. Proforma artinya ya sudah kita periksa sidang ulangan, KUHAP baru, tetapi tidak dengan sungguh-sungguh ingin mencari kebenaran materiil,” katanya.

Patra M Zen juga menyoroti pengabaian hasil eksaminasi putusan Kerry Riza yang telah disusun oleh puluhan ahli dan guru besar hukum dari berbagai universitas.

Keterangan dari sembilan ahli yang diajukan pihaknya, termasuk Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar hukum pidana UI) dan Prof. Rhenald Kasali (guru besar ekonomi-bisnis UI), juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Meskipun majelis hakim menyebut keterangan ahli tidak mengikat, Patra M Zen mempertanyakan perlunya pemanggilan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh keterangan ahli yang di persidangan, ya ini ada persidangan, ada Prof Rhenald Kasali, ya sembilan kami ajukan, enggak ada loh pertimbangannya. Jadi, cerita begini, begitu, begono, putus,” keluhnya.

Lebih lanjut, Patra M Zen menyoroti penambahan uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun yang diklaim sebagai akibat kerugian perekonomian negara.

Ia mempertanyakan dasar penambahan tersebut, terutama karena terminal BBM milik PT OTM yang menjadi objek perkara masih dipergunakan oleh PT Pertamina (Persero).

“Uang pengganti yang tingkat pertama hanya Rp 2,9 triliun, yang sekarang katanya merugikan perekonomian negara juga. Jadi, dikenakan katanya Rp 10 triliun. Ini tangki masih dipakai! Enggak dihitung? Sampai hari ini tangkinya katanya terdakwa yang punya itu, beneficial owner, masih dipakai sama Republik ini!” tegasnya.

Patra M Zen berpendapat bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan investor di Indonesia.

Ia mengkhawatirkan ancaman kriminalisasi terhadap pebisnis muda akan semakin nyata dengan adanya putusan seperti ini.

“Maka selalu saya bilang, ‘Eh, anak-anak muda, pikir lagi kalau mau bisnis di sini, pikir lagi. Baca putusan ini. Ya, baca pendapat ahli. Baca eksaminasi.’ Masih mau bisnis di sini kalau dibeginikan orang?” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara terkait pengelolaan terminal BBM yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak.

Putusan banding yang memberatkan Kerry Riza ini tentu akan menjadi sorotan lebih lanjut, terutama dengan rencana kasasi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.