Petani Tembakau Terdampak Jika Nikotin dan Tar Dibatasi

oleh -6 Dilihat
Petani Tembakau Terdampak Jika Nikotin dan Tar Dibatasi

KabarDermayu.com – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mengkaji dan melakukan uji publik terkait rencana penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan tar dalam produk tembakau serta rokok elektrik. Kebijakan ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025.

Tujuan utama dari penetapan batas maksimal ini adalah untuk menurunkan risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi produk tembakau. Namun, Kemenko PMK juga berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau, para pekerja di industri terkait, dan pelaku industri itu sendiri.

Menanggapi wacana kebijakan yang diusulkan oleh Kemenko PMK ini, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, telah menyampaikan adanya kekhawatiran. Ia secara khusus menyoroti potensi dampak negatif yang mungkin timbul apabila kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau tersebut benar-benar disahkan.

Baca juga: Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi Junior Soccer World Challenge

Menurut pandangan Bupati Rio, salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul adalah potensi ketidaksesuaian antara kualitas hasil produksi tembakau oleh para petani lokal dengan kebutuhan yang diinginkan oleh industri. Perubahan standar yang diakibatkan oleh pembatasan kadar nikotin dan tar ini berpotensi membuat tembakau yang dihasilkan oleh petani Situbondo menjadi sulit untuk diserap oleh pasar.

“Secara potensi, wacana kebijakan ini bisa memunculkan ketidaksesuaian antara produksi petani dan kebutuhan industri,” ujar Rio dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 5 Mei 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran akan hilangnya daya saing tembakau lokal di pasar industri.

Bupati Rio lebih lanjut menjelaskan bahwa apabila standar industri mengalami perubahan yang cukup signifikan, hal tersebut dapat berujung pada penurunan harga tembakau di tingkat petani. Kondisi semacam ini dinilai sangat berisiko untuk memukul perekonomian masyarakat Situbondo, yang sebagian besar ekonominya masih sangat bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan tembakau.

Untuk memberikan gambaran, struktur ekonomi di Kabupaten Situbondo memang masih sangat didominasi oleh sektor agraris. Data yang ada menunjukkan bahwa sektor pertanian memberikan kontribusi sebesar 29,56 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut. Sektor industri pengolahan menempati urutan kedua dengan kontribusi 21,86 persen, diikuti oleh sektor perdagangan yang menyumbang 15,72 persen.

Selain isu serapan pasar dan harga, Bupati Rio juga menyoroti aspek keberlanjutan varietas tembakau lokal yang telah dibudidayakan secara turun-temurun di Situbondo. Ia berpendapat bahwa aturan pembatasan nikotin dan tar yang diusulkan Kemenko PMK berpotensi mengancam karakteristik khas dan keunggulan tembakau yang berasal dari daerahnya.

Lebih jauh lagi, sektor tembakau di Situbondo memiliki peran yang sangat luas dalam penyerapan tenaga kerja. Mulai dari para petani yang menanam, pekerja di industri pengolahan, hingga mereka yang terlibat dalam proses distribusi, semuanya bergantung pada aktivitas ekonomi yang dihasilkan dari komoditas tembakau ini. Aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, terutama saat panen dan perdagangan tembakau, menjadi salah satu penopang utama bagi perekonomian masyarakat Situbondo.

“Komoditas ini merupakan hasil pertanian sekaligus penggerak ekonomi rakyat dan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dari hulu hingga hilir,” tegas Bupati Rio, menekankan betapa vitalnya sektor tembakau bagi masyarakat Situbondo. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang akan diambil harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.