Sorotan Publik Terhadap Rencana Eksekusi Hotel Sultan, Melibatkan Bagir Manan dan Din Syamsuddin

oleh -4 Dilihat
Sorotan Publik Terhadap Rencana Eksekusi Hotel Sultan, Melibatkan Bagir Manan dan Din Syamsuddin

KabarDermayu.com – Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 tengah menjadi sorotan hangat dari berbagai tokoh nasional.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyuarakan keprihatinan atas rencana eksekusi tersebut. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan putusan serta-merta dalam sengketa ini seharusnya tidak dipaksakan. Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi tergolong kompleks dan masih menyisakan banyak persoalan hukum yang belum terselesaikan.

Pandangan ini disampaikan Bagir Manan saat menghadiri acara peluncuran buku berjudul “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan”. Acara tersebut berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, hadir pula sejumlah tokoh penting lainnya. Mereka antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.

Bagir Manan mengingatkan bahwa putusan serta-merta merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Mekanisme ini lazim diterapkan dalam keadaan mendesak dan ketika arah pembuktian perkara sudah sangat jelas.

Namun, setelah mencermati berbagai aspek dalam sengketa Hotel Sultan, Bagir Manan justru melihat adanya persoalan yang jauh lebih rumit dibandingkan perkara perdata biasa. Ia menekankan bahwa perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak seharusnya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang bisa diselesaikan dengan putusan serta-merta.

Menurutnya, masih ada sejumlah aspek hukum yang perlu dihormati dan diuji melalui proses peradilan yang berlanjut sebelum tindakan final dilakukan. Bagir Manan juga mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan masyarakat tidak bisa dijalankan tanpa batas.

Tindakan terhadap hak warga negara harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagir Manan menyatakan bahwa dari berbagai penjelasan yang ia dengar, belum terlihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya.

Ia juga belum melihat adanya kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa. Bagir Manan menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah tidak boleh dicabut begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat.

“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” tegasnya.

Sorotan serupa juga datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia menilai bahwa perkara yang menimpa Pontjo Sutowo tidak hanya sekadar sengketa bisnis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara.

“Pontjo Sutowo dikriminalisasi,” ujar Abraham Samad.

Sementara itu, Hamdan Zoelva, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum PT Indobuildco, memaparkan sejumlah persoalan hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam sengketa Hotel Sultan.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah mengenai status Hak Pengelolaan (HPL). Hamdan Zoelva menegaskan bahwa HPL tidak dapat disamakan dengan hak milik atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pakai.

“HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain,” jelas Hamdan Zoelva.

Ia juga mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan. Menurutnya, bangunan hotel tersebut dibangun menggunakan investasi dari PT Indobuildco.

“Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL,” tegas Hamdan Zoelva.

Selain itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan dasar hukum penagihan royalti senilai sekitar US$45 juta yang muncul dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti.

“Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US$45 juta?” tanyanya retoris.

Menurutnya, pelaksanaan putusan serta-merta harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan tingkat pertama masih berpotensi berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah,” katanya.

Dukungan terhadap Pontjo Sutowo juga datang dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Ia menilai bahwa sengketa Hotel Sultan berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak diselesaikan secara adil.

“Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya,” ujar Din Syamsuddin.

Ia mengingatkan bahwa pemaksaan eksekusi dapat memicu reaksi dari publik. Di sisi lain, Pontjo Sutowo menyatakan bahwa peluncuran buku “Jihad Melawan Ketidakadilan” merupakan bagian dari perjuangan yang sedang ia lakukan dalam menghadapi persoalan Hotel Sultan.

“Hari ini kita meluncurkan buku ‘Jihad Melawan Ketidakadilan’. Dalam kasus Hotel Sultan banyak kejanggalan yang kami rasakan sebagai perbuatan yang mengabaikan keadilan,” ujar Pontjo Sutowo.