KabarDermayu.com – Eksekusi lahan Hotel Sultan yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai memengaruhi aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Pengelola GBK mengumumkan penutupan sementara sejumlah akses masuk dan fasilitas publik selama satu hari penuh. Keputusan ini diambil menyusul rencana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK, yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.
Informasi mengenai penyesuaian operasional ini disampaikan melalui akun Instagram resmi pengelola GBK, @love_gbk. Masyarakat yang terbiasa beraktivitas di area olahraga dan ruang terbuka publik tersebut diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan mereka.
“Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (BLOK 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional,” demikian kutipan pengumuman tersebut yang dirilis pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pengelola GBK akan menutup sementara Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada hari pelaksanaan eksekusi. Akses keluar masuk kawasan akan dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Selain pintu masuk, beberapa fasilitas dan area publik di sekitar lokasi eksekusi juga akan terdampak. Pengelola menutup sementara Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta akses Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC).
Meskipun demikian, aktivitas di area lain dalam kompleks GBK dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa. Sebelumnya, rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini telah memicu penolakan dari para pekerja dan kelompok masyarakat yang mengaku terdampak langsung.
Menjelang pelaksanaan pengosongan yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, sejumlah karyawan Hotel Sultan bersama elemen buruh dan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi secara terbuka menyatakan penolakan mereka. Mereka bahkan menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi guna menghadang proses eksekusi jika tetap dilaksanakan.
Menurut mereka, pokok permasalahan yang disengketakan sebenarnya berkaitan dengan status tanah. Namun, dampak yang ditimbulkan dinilai berpotensi meluas, mengganggu aktivitas usaha, lapangan pekerjaan, dan mata pencaharian banyak pihak yang selama ini bergantung pada operasional Hotel Sultan.
Al Hams Qamarallah, yang bertindak sebagai orator utama, menyatakan kepada wartawan pada Senin, 15 Juni 2026, bahwa mereka siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Ia menekankan bahwa eksekusi tidak seharusnya dipaksakan dengan mengabaikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan.





