KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka membeberkan adanya pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perkara terkait Bea Cukai, penyidik menerima informasi mengenai adanya oknum yang mengaku bisa mengatur atau mengurus proses penanganan kasus tersebut.
Informasi ini, menurut Budi, beredar di wilayah Jawa Tengah. KPK menegaskan bahwa klaim semacam itu tidak benar dan merupakan modus penipuan yang sering terjadi.
Modus ini kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan. KPK mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa lembaga antirasuah menjalankan seluruh proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Baca juga: Bahasan Perdamaian dan Energi Bersama Wakil Ketua Parlemen Korsel
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Tawaran tersebut bisa datang secara langsung maupun melalui perantara.
Jika masyarakat menemukan atau mengalami praktik serupa, diharapkan segera melaporkannya kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal ini juga termasuk dalam mencegah praktik penipuan yang dapat mencederai proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Februari 2026, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan seorang tersangka baru. Tersangka baru tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Kemudian, pada tanggal 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tunai tersebut diduga kuat terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.





