Penyesalan Noel Ebenezer Terkait Kasus Korupsi

oleh -7 Dilihat
Penyesalan Noel Ebenezer Terkait Kasus Korupsi

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel Ebenezer, mengungkapkan penyesalannya mendalam setelah terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ia bahkan menyatakan menyesal pernah menjabat sebagai Wamenaker. Noel merasa 10 bulan masa jabatannya harus dibayar dengan 10 bulan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bayangkan, 10 bulan menjadi wamen, 10 bulan menjadi tahanan KPK. Jadi saya menyesal sekali menjadi wakil menteri,” ujar Noel kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Noel berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan jaksa hanya didasarkan pada asumsi semata.

Baca juga: 5 Saham Potensial Cuan Pilihan Analis, IHSG Diprediksi Anjlok ke 5.900

“Ini mengerikan sekali ya, tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noel membandingkan perannya dengan upaya KPK dalam menyelamatkan uang rakyat. Ia mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Wamenaker, ia justru berhasil menyelamatkan lebih banyak uang rakyat dibandingkan dengan KPK.

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” pungkas Noel, menantang perbandingan tersebut.

Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut hukuman lima tahun penjara. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Geringan berupa pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Noel Ebenezer untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000.

Namun, mengingat Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka jumlah uang pengganti yang harus ia bayarkan adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas Jaksa.