KabarDermayu.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Penyampaian ini akan dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 20 Mei 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengemukakan bahwa momen ini menandai pertama kalinya seorang presiden secara langsung menyampaikan KEM PPKF di hadapan parlemen. Hal ini berbeda dengan tradisi sebelumnya di mana penyampaian dokumen penting tersebut biasanya diwakili oleh menteri.
“Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan yang berlaku, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan Menteri Keuangan untuk menjadi pihak tunggal dalam menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR.
Baca juga: Anthony Ginting Comeback di Malaysia Masters 2026 Setelah 3 Tahun
Dasco menjelaskan bahwa presiden pada dasarnya memiliki kewenangan penuh untuk menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada parlemen. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa menteri bertindak sebagai perwakilan dari presiden.
“Kan sebenarnya para menteri itu mewakili Presiden. Jadi tidak ada aturan yang kemudian membuat Presiden tidak bisa menyampaikan langsung. Itu boleh-boleh saja,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi fleksibilitas dalam mekanisme penyampaian kebijakan fiskal negara kepada lembaga legislatif.
Ketika ditanya mengenai alasan spesifik di balik keputusan Presiden Prabowo untuk hadir dan menyampaikan langsung dokumen penting ini, Dasco enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak Istana.
“Alasannya jangan tanya saya,” pungkas Dasco. Sikap ini mengindikasikan bahwa detail mengenai motivasi di balik kehadiran presiden dalam rapat paripurna tersebut mungkin memiliki konteks yang lebih luas dan perlu dikonfirmasi dari sumber resmi kepresidenan.





