Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pernyataan Sumbar Intoleran

oleh -9 Dilihat
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pernyataan Sumbar Intoleran

KabarDermayu.com – Pegiat media sosial Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026. Pihak IKM merasa pernyataan Abu Janda telah menyinggung masyarakat Sumatra Barat, khususnya etnis Minangkabau, dan menimbulkan keresahan publik.

Baca juga: Waspadai Penipuan Digital: BI, OJK, GoPay Perkuat Literasi Keuangan UMKM Bali

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan bahwa pelaporan ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau. Laporan resmi diajukan kepada terduga, yaitu Permadi Arya alias Abu Janda.

Defrizal menjelaskan bahwa dasar pelaporan ini adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat. Pidato tersebut diduga diucapkan di depan sebuah tempat ibadah, kemungkinan besar di Philadelphia.

Dalam pidato yang dipermasalahkan tersebut, Abu Janda diduga menyebut Sumatra Barat sebagai daerah yang intoleran. Ia juga diduga melontarkan pernyataan bahwa masyarakatnya bersifat ‘bar-bar’, yang kemudian memicu reaksi keras dari keluarga besar Minangkabau.

Defrizal menyoroti makna kata “barbar” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Ia menilai penggunaan kata tersebut sangat merendahkan dan menyinggung martabat masyarakat Minangkabau.

Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran tersebut terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

IKM juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Salah satu bukti yang diserahkan adalah video yang beredar di media sosial, khususnya di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal.