KabarDermayu.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Dalam penanganan perkara ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, berpendapat bahwa penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan ilegal cenderung tidak berhenti pada satu tersangka saja, terutama jika kasus tersebut melibatkan aspek perizinan.
“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” ujar Saut saat dihubungi wartawan pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Saut, strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih difokuskan untuk membuktikan tindak pidana pokok terlebih dahulu sebelum melakukan pengembangan kasus kepada pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tertera dalam izin bukanlah hal baru dalam industri pertambangan.
“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” terangnya.
Baca juga: Kuwu Santing H. Tarman: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan & Cinta Tertinggi
Oleh karena itu, Saut menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk menelusuri secara tuntas pihak yang mengeluarkan izin tambang. Hal ini termasuk pengusutan terhadap adanya beking atau perlindungan dari pihak terkait, sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau dilihat kasus ini yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?,” tegasnya.
Saut menjelaskan bahwa pada tahun 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin tersebut diterbitkan.
“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.
Saut meyakini bahwa perkara yang melibatkan Aseng ini masih berpotensi untuk berkembang dan menjerat tersangka lain, apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak yang memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal.
“Saya meyakini pasti bisa ditingkatkan ke pihak lain, baik pemda, sesuai dengan daerahnya,” kata Saut.
Ia juga menekankan bahwa para pelaku tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Oleh sebab itu, Saut berharap agar penyidik tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga mengembangkan kasus ini hingga kepada pihak yang diduga memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum tersebut.
“Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang itu ilegal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau jaksa cerdik, pasti mengembangkan ke tersangka lain yang memberikan kesempatan kepada pebisnis untuk melakukan pelanggaran,” tegas Saut.
Di kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman, memastikan bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia akan mengikuti dan mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Sudianto alias Aseng di Kejaksaan Agung.
“Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka Sudianto pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016, tertanggal 7 April 2016.
Pada tahun 2018, PT QSS kemudian mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seluas lokasi 4.084 hektar sesuai SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018, tertanggal 12 Desember 2018.
Perolehan IUP ini diduga dilakukan tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence) yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidernya, ia dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.





