Kemenkeu Peringatkan Potensi Kenaikan Rokok Ilegal

oleh -6 Dilihat
Kemenkeu Peringatkan Potensi Kenaikan Rokok Ilegal

KabarDermayu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan peringatan serius mengenai potensi lonjakan peredaran rokok ilegal. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan rencana penerapan kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Sarno, menekankan pentingnya kajian dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum aturan baru sektor tembakau diterapkan. Hal ini untuk memastikan tidak ada dampak fiskal yang lebih luas dan negatif.

Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau menunjukkan tren yang berfluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Angka penerimaan sempat menyentuh Rp216 triliun hingga Rp218 triliun pada tahun 2022. Namun, data terbaru menunjukkan penurunan menjadi sekitar Rp206 triliun.

Penurunan penerimaan ini dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah perubahan pola konsumsi masyarakat. Banyak konsumen beralih ke produk yang lebih terjangkau atau melakukan *downtrading*, serta adanya pelemahan daya beli masyarakat secara umum.

Sarno mengemukakan bahwa kebijakan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang berpotensi memberikan tekanan tambahan pada penerimaan cukai hasil tembakau. Hal ini dapat memperburuk kondisi fiskal negara.

“Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak,” ujar Sarno dalam keterangan resminya, Jumat 29 Mei 2026.

Selain dampak terhadap penerimaan negara, Kemenkeu juga mengkhawatirkan peningkatan konsumsi rokok ilegal. Hal ini bisa terjadi jika regulasi yang diterapkan terlalu ketat namun tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

Data survei yang dipaparkan Sarno menunjukkan adanya peningkatan prevalensi rokok ilegal. Angka tersebut melonjak dari 6,9 persen pada tahun 2023 menjadi 13,9 persen pada tahun 2025. Peningkatan ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara, sebab produk ilegal tidak memberikan kontribusi cukai.

“Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah, itu yang kita khawatirkan,” jelasnya.

Kemenkeu juga menyoroti kekhawatiran dari pelaku industri terkait usulan penerapan kemasan polos atau *plain packaging*. Kebijakan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai dapat menyulitkan pengawasan di lapangan. Hal ini karena produk legal dan ilegal berpotensi terlihat seragam, sehingga memudahkan peredaran rokok tanpa cukai.

Sarno menambahkan, karakteristik tembakau Indonesia yang memiliki kandungan nikotin relatif tinggi, sebagian disebabkan oleh faktor geografis, perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan regulasi baru. Kemenkeu mengingatkan agar karakteristik unik ini tidak diabaikan.

Baca juga: Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton: Pacu Serapan Gabah & Beras Petani

Ia menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan. Hal ini krusial agar kebijakan non-fiskal yang nantinya diterapkan tidak justru menimbulkan beban baru bagi kondisi fiskal negara maupun sektor tembakau secara keseluruhan.