Pendalaman Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Diperlukan, Tetap Berlandaskan Fakta Persidangan

oleh -6 Dilihat
Pendalaman Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Diperlukan, Tetap Berlandaskan Fakta Persidangan

KabarDermayu.com – Penanganan kasus dugaan suap dalam impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai perlu diperluas cakupannya agar seluruh rangkaian perkara dapat terungkap secara tuntas.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, berpendapat bahwa aparat penegak hukum memiliki kesempatan emas untuk mendalami kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam praktik pelayanan kepabeanan.

Menurutnya, proses penyelidikan seharusnya tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang diduga menjalankan peran teknis dalam kasus tersebut.

“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk menyelinap dengan koordinasi dan supervisinya membantu membuat terang. APH perlu segera memperluas penyelidikan dan penyidikan,” kata Azmi kepada wartawan dikutip, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menambahkan, penelusuran kasus ini perlu diarahkan pada aliran dana, pola komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

Menurut pandangannya, instrumen hukum seperti delik penyertaan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dimanfaatkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“APH wajib melacak ke mana hilir akhir dari dana tersebut dan tarik juga delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Purbaya Yakin Target Pendapatan Negara 2026 Tercapai, Singgung Coretax

Meskipun demikian, Azmi mengingatkan agar seluruh dugaan yang muncul tetap diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa opini publik maupun istilah-istilah yang muncul dalam perkara tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.

“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai bisa berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, diketahui, perlindungan atau adanya aliran dana ke atas. Tapi itu semua tetap harus dibuktikan secara hukum,” katanya.

Azmi juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam sebuah institusi. Menurutnya, apabila nantinya terbukti ada penggunaan jabatan untuk melegitimasi distribusi amplop berkode kepada pihak tertentu, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan.

“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal. Mustahil rasanya sebuah sistem logistik suap kargo berjalan masif tanpa ‘lampu hijau’ dari pemegang otoritas tertinggi,” ujar dia.

Kendati demikian, ia kembali mengingatkan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijunjung tinggi. Setiap dugaan, kata dia, wajib dibuktikan secara objektif melalui proses persidangan.

“Jika benar dan terbukti uang mengalir ke atas, maka status mens rea atau niat jahat dari pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan secara objektif dan profesional di persidangan,” tuturnya lagi.