Ketetapan KSP: 50 Ribu WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

oleh -6 Dilihat
Ketetapan KSP: 50 Ribu WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

KabarDermayu.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa sebanyak 50 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Malaysia.

Pernyataan ini disampaikan Moeldoko saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai deportasi 50 ribu WNI dari Malaysia tersebut benar adanya.

Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan para WNI yang berada di Malaysia untuk memastikan kelengkapan dokumen mereka.

Hal ini penting mengingat mayoritas pekerja migran Indonesia memilih Malaysia sebagai negara tujuan.

Berdasarkan catatan yang ada, sekitar 50 persen lebih WNI bekerja di Malaysia dibandingkan dengan negara tujuan lainnya.

Lebih lanjut, Moeldoko memaparkan data jumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Pada Januari 2026, tercatat ada sekitar 585 ribu pekerja migran Indonesia yang berada di Negeri Jiran tersebut.

Melihat jumlah yang signifikan ini, Moeldoko menyatakan akan segera melakukan koordinasi dan verifikasi lapangan.

Langkah ini akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Johor, Malaysia.

Baca juga: 7 Tips Hemat Gaji Usai Long Weekend, Sisa Aman Akhir Bulan

Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi dan proses deportasi, jika memang harus terjadi, berjalan sesuai prosedur.

Moeldoko juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para pekerja migran Indonesia.

Dokumen yang lengkap akan memudahkan mereka dalam bekerja secara legal di Malaysia dan menghindari potensi masalah.

Pemerintah berkomitmen untuk membantu para WNI dalam proses pengurusan dokumen yang diperlukan.

Koordinasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam penanganan isu deportasi WNI ini.

Selain itu, KSP juga akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan.

Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi persoalan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pemerintah berharap agar tidak ada WNI yang mengalami kesulitan akibat masalah administrasi.

Koordinasi dengan otoritas Malaysia juga akan terus dijalin untuk mencari solusi terbaik.

Fokus utama adalah memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh WNI yang bekerja di luar negeri.

Moeldoko menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya di mana pun mereka berada.

Pekerja migran Indonesia memiliki peran penting dalam perekonomian negara, baik negara asal maupun negara tujuan.

Oleh karena itu, hak-hak mereka harus senantiasa dihormati dan dilindungi.

KSP akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait lainnya.

Tujuannya adalah untuk memberikan solusi konkret bagi para WNI yang terancam dideportasi.

Informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil akan terus disampaikan kepada publik.

Pemerintah mengajak seluruh WNI yang bekerja di Malaysia untuk proaktif dalam melengkapi dokumen mereka.

Dengan demikian, potensi deportasi dapat diminimalisir dan para pekerja migran dapat terus bekerja dengan aman dan nyaman.

Rapat dengan Komisi XIII DPR RI ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dalam penanganan isu deportasi WNI dari Malaysia.