Kejagung Ungkap Keuntungan Dadan Hindayana Cs dari Insentif SPPG dan Markup Proyek MBG

oleh -5 Dilihat
Kejagung Ungkap Keuntungan Dadan Hindayana Cs dari Insentif SPPG dan Markup Proyek MBG

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026.

Fokus penyidikan kini tertuju pada upaya menghitung keuntungan yang diduga dinikmati oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Besaran keuntungan ini menjadi krusial karena diduga berasal dari dua sumber utama. Pertama, dari pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. Kedua, dari praktik markup atau penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses penghitungan keuntungan tersebut masih berlangsung.

“Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya,” ujar Syarief, seperti dikutip pada Kamis, 4 Juni 2026.

Penyidik menemukan adanya dugaan permainan dalam proses penunjukan mitra pembangunan SPPG. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan titik layanan MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terhubung langsung dengan sekolah penerima manfaat program.

Namun, penyidik menduga bahwa sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka berhasil masuk ke dalam program. Hal ini diduga terjadi melalui perlakuan khusus dalam proses verifikasi.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkap Syarief.

Penyimpangan ini dinilai memiliki dampak finansial yang signifikan. Setiap SPPG menerima insentif operasional dari program tersebut. Penyidik menduga keuntungan dari skema ini mengalir ke yayasan-yayasan yang memiliki kaitan dengan para tersangka.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi diantaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” jelasnya.

Selain menelusuri aliran dana dari insentif SPPG, Kejagung juga tengah mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di BGN.

Penyidik menduga adanya intervensi dari para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seharusnya menjadi pedoman.

Sejumlah proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, juga pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh proyek tersebut diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditemukan indikasi markup harga.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, Kejagung telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.