Ratusan Pelemparan Benda ke Kereta Api, Mayoritas Pelaku di Bawah Usia 17 Tahun, Melukai Masinis dan Penumpang

oleh -5 Dilihat
Ratusan Pelemparan Benda ke Kereta Api, Mayoritas Pelaku di Bawah Usia 17 Tahun, Melukai Masinis dan Penumpang

KabarDermayu.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 19 kasus pelemparan terhadap kereta api terjadi antara Januari hingga awal Juni 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah berhasil diungkap oleh pihak berwenang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan berusia di bawah 17 tahun. Seluruh pelaku yang tertangkap telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Franoto menekankan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api bukanlah sekadar kenakalan remaja atau tindakan iseng. Perbuatan ini sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan para penumpang, petugas kereta api, serta masyarakat umum.

Ia menambahkan, saat kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilemparkan dapat menyebabkan kerusakan serius. Pecahan kaca akibat lemparan bisa melukai wajah dan mata penumpang. Selain itu, pelemparan juga dapat mengenai masinis yang sedang bertugas, bahkan berpotensi memicu kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa.

Oleh karena itu, tindakan pelemparan kereta api memiliki konsekuensi hukum yang berat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang membahayakan lalu lintas umum kereta api dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Ancaman hukuman akan meningkat menjadi paling lama sembilan tahun apabila pelemparan tersebut mengakibatkan luka berat pada seseorang. Jika perbuatan tersebut sampai menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras tindakan yang merusak atau menyebabkan sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi. Pasal 180 dalam undang-undang ini mengatur larangan tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 197.

Franoto menegaskan bahwa usia muda pelaku tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Ia mengakui bahwa anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap tindakan mereka hanya sebagai candaan.

Namun, ketika mereka tertangkap, mereka harus menghadapi proses hukum, pemeriksaan kepolisian, dan bahkan risiko masa depan yang dapat terganggu akibat perbuatan tersebut.

KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah dan permukiman warga yang berdekatan dengan jalur rel.

Selain itu, KAI juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, serta komunitas pecinta kereta api untuk menyebarkan pesan keselamatan.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengingatkan dan menegur apabila melihat anak-anak bermain di sekitar jalur rel atau melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Masyarakat diimbau untuk tidak bermain, beraktivitas, atau melakukan tindakan apa pun di sekitar jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Franoto mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak menjelang masa libur sekolah. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.

“Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan,” pungkasnya.