17 Poin Utama UU P2SK: Arahan Prabowo Terungkap

oleh -9 Dilihat
17 Poin Utama UU P2SK: Arahan Prabowo Terungkap

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membeberkan bahwa terdapat 17 poin penting dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tiga topik utama perubahan dalam UU P2SK ini berfokus pada penguatan kelembagaan. Penguatan tersebut menyasar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Selain itu, revisi ini juga mencakup evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.

Selanjutnya, topik kelima dalam revisi ini adalah perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah. Keenam, dilakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketujuh, pengaturan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.

Poin kedelapan adalah penerbitan surat utang Danantara, yang mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kesembilan, pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam proses resolusi. Kesepuluh, mengatur dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.

Poin kesebelas adalah pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. Ke-12, penguatan pengaturan aset kripto. Ke-13, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring.

Ke-14, revisi ini juga mencakup pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ke-15, perluasan penanganan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ke-16, pengaturan mengenai penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.

Terakhir, poin ke-17 adalah penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Pengesahan revisi UU P2SK ini merupakan bagian integral dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Diperlukan regulasi yang lebih adaptif untuk menghadapi dinamika pasar keuangan yang terus berubah. Hal ini juga penting untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di kancah regional maupun global.

Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI. Apresiasi diberikan atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU P2SK yang telah dilakukan secara sinergis bersama pemerintah.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” tutup Purbaya. (Ant)