Perkiraan Daftar Barang yang Harganya Dinaikkan Dadan Hindayana Dkk, Mulai Motor Listrik hingga Sepatu

oleh -6 Dilihat
Perkiraan Daftar Barang yang Harganya Dinaikkan Dadan Hindayana Dkk, Mulai Motor Listrik hingga Sepatu

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, kini terungkap adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan berbagai barang.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah. Lebih lanjut, beberapa barang yang dibeli dalam jumlah sangat besar dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan tujuan utama program MBG, yaitu peningkatan pemenuhan gizi masyarakat.

Proses penyidikan yang sedang berlangsung menunjukkan adanya dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Para penyidik menemukan adanya pengaturan dalam penyusunan kebutuhan pengadaan, yang berujung pada pembelian barang dalam jumlah besar meskipun bukan prioritas program.

Mochammad Jeffry, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang menyalahi aturan. Temuan ini kemudian mengarahkan pada identifikasi sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah.

Berikut adalah daftar barang yang menurut Kejagung diduga mengalami mark up dalam kasus MBG, sebagaimana dirangkum pada Jumat, 5 Juni 2026:

1. Motor Listrik Sebanyak 21.801 Unit

Pengadaan motor listrik menjadi salah satu proyek terbesar yang disorot dalam kasus ini. Nilai total pengadaannya dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kejagung menduga pengadaan motor listrik ini tidak hanya mengalami penggelembungan harga, tetapi juga diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry.

Besarnya nilai proyek ini menjadikan pengadaan motor listrik sebagai salah satu fokus utama dalam penyidikan oleh aparat penegak hukum.

2. Sepatu Sebanyak 32 Ribu Pasang

Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan sepatu. Jumlah sepatu yang dibeli dilaporkan mencapai 32 ribu pasang.

Para penyidik menilai pengadaan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi adanya mark up. Besarnya jumlah barang yang dibeli menjadi salah satu alasan mengapa pengadaan ini mendapat perhatian khusus dalam proses penyidikan.

3. Tablet Sebanyak 31.994 Unit

Perangkat elektronik berupa tablet juga masuk dalam daftar barang yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Jumlah tablet yang diadakan dilaporkan mencapai 31.994 unit. Kejagung menyebutkan bahwa pengadaan ini tidak sesuai dengan ketentuan dan menjadi salah satu komponen yang berkontribusi terhadap potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Pengadaan tablet dalam jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan relevansinya dengan pelaksanaan program MBG di lapangan.

4. Televisi 75 Inci Sebanyak 5.400 Unit

Barang lain yang turut menjadi sorotan adalah televisi berukuran 75 inci. Jumlah yang diadakan dilaporkan mencapai 5.400 unit.

Menurut hasil penyelidikan awal, pengadaan televisi ini diduga tidak sesuai ketentuan dan juga terindikasi mengalami mark up. Ukuran televisi yang tergolong premium ini diperkirakan membuat nilai pengadaannya cukup besar.

Kejagung menilai bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan operasional utama program MBG, yang fokus utamanya adalah pemenuhan gizi masyarakat.

Dugaan Kerugian Negara Masih Didalami

Selain dugaan mark up dalam pengadaan barang, penyidik juga mengungkap adanya modus lain berupa penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN.

Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan program menjadi fokus pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan mekanisme pengadaan yang digunakan.