KabarDermayu.com – Nasib Bripka Dedy Wiratama, seorang anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, kini berada di ujung tanduk. Setelah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri akibat pelanggaran berat, ia juga akan menghadapi proses hukum pidana.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka Dedy terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi aktivitas sindikat narkoba di Kampung Narkoba Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan pidana ini dijadwalkan akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026. Penyidik akan mendalami sejauh mana keterlibatan Bripka Dedy dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat rawan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa Bripka Dedy akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Proses pidana ini dilakukan setelah Bripka Dedy menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Hasil sidang etik tersebut menyatakan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko Hadi Santoso.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Dedy melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut digelar di Balikpapan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam sidang yang dipimpin oleh AKBP M. Faridl Djauhari, majelis etik menyatakan Bripka Dedy terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini tertuang dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang.
Selain sanksi pemecatan, Bripka Dedy juga dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim pada Januari 2026. Selama proses penyidikan etik, berbagai alat bukti berhasil dikumpulkan, termasuk hasil tes urine, dokumen pemeriksaan, catatan kepegawaian, hingga riwayat disiplin Bripka Dedy.
Majelis sidang juga mempertimbangkan catatan pelanggaran disiplin Bripka Dedy yang sebelumnya pernah menerima hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia menekankan bahwa hasil sidang etik telah memutuskan sanksi PTDH bagi Bripka Dedy.
Sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan terkait pengungkapan kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang anggota polisi berpangkat Bripka, yang kemudian diketahui bernama Bripka Dedy Wiratama, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Bripka Dedy diduga berperan sebagai “sniper” atau pengawas lapangan. Tugasnya adalah memantau situasi dan memberikan informasi agar aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut tidak terdeteksi oleh aparat keamanan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Bripka Dedy telah diamankan oleh jajaran Brimob Polda Kalimantan Timur. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim.
Kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda dikenal memiliki sistem pengamanan yang ketat, layaknya markas operasi rahasia. Sindikat narkoba yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut dikenal sangat licin dan sulit dijangkau oleh aparat.
Hal ini disebabkan oleh penggunaan jaringan pengawas yang luas dan alat komunikasi khusus. Fakta ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut dan menangkap 13 orang tersangka.
Bareskrim mengungkap bahwa sebelum mencapai lokasi utama penjualan sabu di Blok F Gang Langgar, para pembeli harus melewati puluhan pengawas atau “sniper” yang berjaga di sepanjang jalan. Para pengawas ini dilengkapi dengan Handy Talky untuk memandu pembeli.
“Pada sepanjang jalan sebelum mencapai ke Blok F terdapat 21 (Dua Puluh Satu) pengawas yang memegang Handy Talky termasuk untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di Lapak GG Langgar Blok F,” tutur Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso pada Senin, 18 Mei 2026.





