Bripka Dedy, Mantan Brimob, Jadi Mata-mata Bandar Narkoba Pantau Polisi Lewat HT

oleh -5 Dilihat
Bripka Dedy, Mantan Brimob, Jadi Mata-mata Bandar Narkoba Pantau Polisi Lewat HT

KabarDermayu.com – Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob yang baru saja dipecat, kini tengah menghadapi pemeriksaan serius terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya bertugas memberantas peredaran narkotika, namun justru diduga berperan melindungi bisnis haram tersebut.

Peran yang dijalankan Dedy dalam jaringan ini terbilang mengejutkan. Ia diduga bertugas sebagai “sniper”, namun istilah ini bukan merujuk pada keahlian menembak, melainkan sebagai pengawas lapangan. Tugas utamanya adalah memantau pergerakan orang-orang yang mencurigakan, termasuk kemungkinan adanya aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan atau operasi penangkapan.

Keterlibatan Dedy ini sangat disayangkan, mengingat posisinya sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Sebaliknya, ia diduga memberikan bantuan kepada sindikat agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan aman tanpa terdeteksi oleh pihak berwajib.

Jadi Mata dan Telinga Jaringan Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran spesifik yang dijalankan oleh Bripka Dedy di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu lokasi rawan peredaran narkoba.

Menurut Kompol Drago, Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tugas Dedy adalah mengamati situasi di sekitar lokasi transaksi narkoba. Ia bertugas memberikan peringatan jika ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga merupakan anggota polisi atau petugas yang sedang menyamar.

“Untuk peran dari yang bersangkutan sendiri ini sebagai ‘sniper’. Yang mana ‘sniper’ ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga mungkin anggota, sehingga bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut,” jelas Drago pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dengan demikian, Dedy diduga berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi jaringan narkoba. Hal ini memungkinkan para pelaku untuk segera mengantisipasi dan menghindari operasi penangkapan yang dilakukan oleh aparat.

Gunakan HT untuk Pantau Pergerakan Aparat

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, Bripka Dedy tidak menggunakan senjata api. Ia mengandalkan alat komunikasi berupa handy talky (HT) yang terhubung dengan anggota jaringan lainnya.

Penyidik mengungkapkan bahwa sindikat narkoba di Gang Langgar memiliki sistem pengamanan yang terorganisir dengan baik. Sejumlah pengawas ditempatkan di berbagai titik strategis, mulai dari pintu masuk gang hingga lokasi utama tempat transaksi narkotika berlangsung.

“Jadi untuk ‘sniper’ itu dia berdiri atau memposisikan dirinya di dalam Gang Langgar itu dengan ada di beberapa titik, yang mana masing-masing titik itu menggunakan alat komunikasi berupa handy talky,” kata Drago.

Sistem komunikasi yang berlapis ini memungkinkan jaringan narkoba untuk memantau setiap aktivitas yang masuk ke dalam kawasan mereka secara efektif. Informasi dapat disampaikan dengan cepat apabila ada situasi yang dianggap mencurigakan.

“Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang handy talky,” tambahnya.

Diamankan Saat Sedang Berjaga

Saat operasi penangkapan dilakukan oleh pihak berwajib, Bripka Dedy diketahui sedang berada di salah satu titik pengawasan di kawasan Gang Langgar.

Penyidik menemukan Dedy sedang berjaga di area jalan yang berada di Blok C Gang Langgar. Keberadaannya di lokasi saat penggerebekan terjadi semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam sistem pengamanan jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kemarin kalau tidak salah kita temukan yang bersangkutan itu di jalan, kalau nggak salah itu di Blok C,” ujar Drago.

Sudah Dipecat dan Pernah Positif Narkoba

Menindaklanjuti dugaan keterlibatannya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama. Sanksi ini diberikan karena Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi kepolisian.

Selain dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba, Dedy juga diketahui pernah mengonsumsi narkotika. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia sempat dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Yang pasti yang bersangkutan ini diketahui pernah mengonsumsi narkoba, positif (urine),” kata Drago.

Saat ini, Bripka Dedy telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami perannya dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Gang Langgar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyoroti bagaimana seorang aparat penegak hukum, yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, justru diduga berperan sebagai pengawas lapangan bagi sindikat. Peran sebagai “sniper” membuatnya menjadi mata dan telinga jaringan, yang secara aktif membantu para pelaku dalam mendeteksi ancaman dan menghindari penindakan hukum.