Suami Bunuh Istri di Situbondo Karena Cemburu

oleh -8 Dilihat
Suami Bunuh Istri di Situbondo Karena Cemburu

KabarDermayu.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang bidan. Ironisnya, terduga pelaku tersebut ternyata adalah suami dari korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi Selimat, menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial ARH, berusia 32 tahun, merupakan suami dari korban bernama Murtafia Rafika Devi (34).

ARH dilaporkan menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut. Ia juga diduga membuang jasad istrinya ke saluran air yang berada di Jalan Raya Pantai Utara (Pantura), Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

“Tersangka pembunuhan sudah kami amankan dan tiba di Polres Situbondo pada Minggu pagi tadi. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik pidana umum,” ujar AKP Selimat di Situbondo, Minggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ARH mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati. Korban, Murtafia Rafika Devi, diketahui bekerja sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo.

Meskipun pelaku telah memberikan pengakuan awal mengenai motifnya, polisi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut.

“Meskipun tersangka mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri karena cemburu dan sakit hati, kami tetap melakukan pendalaman,” tegas AKP Selimat.

Tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya adalah sebuah batu yang diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban sebelum akhirnya membuang jasadnya ke drainase di jalur Pantura wilayah barat Situbondo pada Sabtu (6/6).

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka juga tengah menunggu hasil otopsi yang akan dilakukan terhadap jasad korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya.

Sebelumnya, pada Sabtu (6/6) malam, Tim Identifikasi dan Olah Tempat Kejadian Perkara (Inafis) Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP ini dilakukan di lokasi penemuan jasad seorang bidan yang terseret di drainase atau saluran air di Jalan Raya Pantai Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Korban diketahui bernama Murtafia Rafika Devi, berusia 34 tahun, dan merupakan warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.