KabarDermayu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin sinergi yang lebih erat dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian dagang internasional yang telah disepakati oleh Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menjelaskan bahwa strategi ini merupakan upaya pemerintah untuk membuka akses pasar ekspor yang lebih luas bagi produk nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha di dalam negeri.
“Ini juga untuk menjaga momentum positif kinerja perdagangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah,” ujar Dyah Roro dalam keterangan resminya pada Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Dyah Roro, perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang telah diratifikasi Indonesia merupakan instrumen strategis. Perjanjian ini berperan penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan volume ekspor dan diversifikasi pasar tujuan.
“Kita patut merasa optimistis karena kinerja perdagangan Indonesia secara konsisten menunjukkan ketahanan yang kuat,” imbuhnya.
Dyah Roro memaparkan data kinerja perdagangan Indonesia. Pada tahun 2025, Indonesia berhasil mencatat surplus neraca perdagangan sebesar US$41,05 miliar. Tren positif ini berlanjut hingga periode Januari-April 2026, di mana surplus perdagangan mencapai US$5,64 miliar. Khusus untuk ekspor non-migas, tercatat pertumbuhan sebesar 6,28 persen secara tahunan.
Saat ini, Indonesia telah memiliki 25 perjanjian perdagangan internasional yang mencakup lebih dari 35 negara mitra di berbagai kawasan dunia. Negara-negara mitra ini mewakili sekitar sepertiga dari Produk Domestik Bruto (PDB) global dan lebih dari separuh populasi dunia.
Pada tahun 2025, tercatat bahwa hampir 68 persen dari total ekspor Indonesia dialokasikan ke negara-negara yang merupakan mitra perjanjian dagang Indonesia. Capaian ini, menurut Dyah Roro, menunjukkan bahwa perjanjian dagang telah menjadi fondasi yang krusial dalam memperkuat akses pasar bagi produk-produk Indonesia.
“Oleh karena itu, peningkatan pemanfaatan fasilitas yang tersedia dalam perjanjian dagang ini menjadi agenda strategis yang perlu terus kita dorong bersama,” tegasnya.
Sebagai salah satu contoh nyata keberhasilan pemanfaatan perjanjian dagang, Dyah Roro menyoroti implementasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Sejak perjanjian ini mulai berlaku pada September 2023, hubungan perdagangan antara kedua negara menunjukkan perkembangan yang sangat positif.
Untuk memastikan lebih banyak pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perjanjian dagang, Kementerian Perdagangan terus memperkuat program pendampingan dan fasilitasi. Upaya ini mencakup diseminasi informasi yang disesuaikan dengan potensi ekspor daerah, penyelenggaraan pelatihan bagi para eksportir, serta pengembangan sistem elektronik surat keterangan asal (e-SKA) yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perdagangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan juga mengajak Kadin Indonesia untuk memperluas kolaborasi melalui penyelenggaraan berbagai forum interaktif yang dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta eksportir baru, dapat benar-benar memanfaatkan peluang yang telah dibuka melalui berbagai perjanjian dagang ini. Pemerintah siap memberikan pendampingan yang lebih intensif agar manfaat perjanjian dagang dapat dirasakan secara nyata oleh dunia usaha dan masyarakat,” ujar Dyah Roro.
Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan Kadin dan seluruh pelaku usaha, Wamendag Roro optimistis bahwa perjanjian dagang yang telah dimiliki Indonesia akan menjadi akselerator yang kuat bagi pertumbuhan ekspor nasional. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat daya saing perekonomian Indonesia di panggung pasar internasional. (Ant).





