Korupsi BGN dan Hukuman Mati Koruptor: Menteri Pigai Sebut Informasi Media Sosial Hoaks

oleh -7 Dilihat
Korupsi BGN dan Hukuman Mati Koruptor: Menteri Pigai Sebut Informasi Media Sosial Hoaks

KabarDermayu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas membantah kebenaran informasi yang beredar di media sosial terkait pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, mengenai dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan hukuman mati bagi koruptor. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Kementerian HAM menjelaskan bahwa narasi yang disebarkan di media sosial, seolah-olah berasal dari pernyataan resmi Menteri HAM, tidak pernah diucapkan oleh Natalius Pigai maupun dikeluarkan oleh kementerian.

“Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam unggahan-unggahan tersebut. Informasi itu adalah hoaks,” ujar Pigai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada hari Senin.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumbernya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kementerian HAM untuk mencegah penyebaran disinformasi yang lebih luas. Tujuannya adalah agar publik tidak tersesatkan, terutama terkait isu-isu sensitif seperti kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.

Beberapa unggahan di platform media sosial memang mencantumkan narasi yang mengaitkan Menteri HAM dengan pandangan spesifik mengenai kasus dugaan korupsi di BGN serta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, Kementerian HAM menegaskan bahwa seluruh narasi tersebut tidak berasal dari pernyataan resmi mereka.

Dalam upaya menjaga akurasi informasi publik, Kementerian HAM sangat menganjurkan masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mereka terima. Hal ini terutama penting jika informasi tersebut mencatut nama pejabat publik atau lembaga negara.

Kementerian HAM juga menyarankan masyarakat untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi kementerian. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang valid dan terjamin kebenarannya.

Lebih lanjut, Kementerian HAM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak membuat, menyebarkan, maupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran disinformasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.