Oknum BPK Terima Suap Rp1,6 Miliar untuk Manipulasi Audit Muara Enim

oleh -5 Dilihat
Oknum BPK Terima Suap Rp1,6 Miliar untuk Manipulasi Audit Muara Enim

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk memanipulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Audit tersebut berkaitan dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.

Permintaan tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan bahwa pihak swasta bernama Augusz Dewanggara, yang dikenal dengan sapaan Angga, menyampaikan permintaan tersebut kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani. Negosiasi ini terjadi dalam sebuah pertemuan tertutup.

“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Taufik, Angga sempat mengusulkan agar dana sebesar Rp1,6 miliar tersebut diambil dari anggaran. Skema yang diajukan adalah satu persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, Angga dan Abi dikabarkan menyepakati jumlah imbalan tersebut. Kesepakatan ini terkait dengan upaya mengubah hasil audit BPK Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Taufik juga menjelaskan bahwa perintah untuk mengubah hasil audit BPK Sumatera Selatan ini diduga berasal dari Bupati Muara Enim saat itu, Edison. Perintah tersebut disampaikan secara berjenjang.

Edison disebut pertama kali memerintahkan Rusdi Hairullah, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Rusdi kemudian menindaklanjuti dengan meminta Abi untuk mengurus detailnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 7 dan 8 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam OTT tersebut, dengan lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim, Edison, merupakan salah satu dari pihak yang ditangkap dalam OTT ke-12 KPK sepanjang tahun 2026 ini. Pada tanggal 9 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim), Cory Erin Hardi (pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi), dan Adi Triyadi (keponakan Edison).

KPK kemudian melanjutkan aksinya dengan OTT lanjutan pada tanggal 10 Juni 2026. Dalam operasi kali ini, lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK RI berhasil diamankan. Operasi ini menandai OTT ke-13 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Pada tanggal 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kelima orang tersebut meliputi Edison, Cory Erin Hardi, Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi), Augusz Dewanggara (pihak swasta), serta Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK RI dan sempat menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.