Hari Ini Sony Sonjaya Diperiksa, Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator

oleh -6 Dilihat
Hari Ini Sony Sonjaya Diperiksa, Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator

KabarDermayu.com – Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini krusial dalam upaya Sony untuk mendapatkan status justice collaborator (JC).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap informasi yang dimiliki Sony. Tujuannya adalah untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Sony.

“Benar (Sony Sonjaya diperiksa),” ujar Anang kepada awak media.

Anang menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi pusat kegiatan penyidikan tindak pidana khusus.

“(Pemeriksaan) Di Kejagung Gedung Bundar,” tegas Anang.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, juga mengonfirmasi kehadiran kliennya. Tim pengacara akan mendampingi Sony selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Iya betul, di Gedung Bundar. Yang pasti jam 2 pemeriksaan,” ungkap Krisna.

Sebelumnya, peluang Sony untuk memperoleh status JC dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih berada di tangan penyidik Kejagung. Hingga saat ini, Kejagung belum mengeluarkan keputusan resmi terkait permohonan tersebut.

Namun, lembaga penegak hukum itu memastikan bahwa proses penilaian sedang berjalan dan hasilnya akan segera diumumkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan ada beberapa aspek yang didalami penyidik.

Aspek utama yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana keterangan Sony dapat berkontribusi dalam membongkar konstruksi perkara. Hal ini termasuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya? Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan,” jelas Febrie pada Senin, 15 Juni 2026.

Penyidik Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Pada 3 Juni 2026, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Selanjutnya, pada 6 Juni 2026, tersangka keempat ditetapkan, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG.

Kemudian, pada 12 Juni 2026, tersangka kelima ditetapkan atas nama Andri Mulyono. Ia merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.