BI Rate Naik 5,75%: Bank Himbara Dituntut Tingkatkan Efisiensi

oleh -5 Dilihat
BI Rate Naik 5,75%: Bank Himbara Dituntut Tingkatkan Efisiensi

KabarDermayu.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara meminta bank-bank Himbara untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya menyusul kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen.

Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menekankan bahwa kenaikan suku bunga acuan tidak seharusnya menjadi hambatan dalam penyaluran kredit, baik kepada dunia usaha maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Rosan, perbankan perlu melihat kenaikan BI Rate secara menyeluruh. Penting bagi perbankan untuk terus berupaya meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal meskipun biaya dana mengalami kenaikan.

Pernyataan ini disampaikan Rosan usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Rosan menambahkan bahwa kondisi industri perbankan nasional saat ini masih menunjukkan kekuatan yang solid. Penyaluran kredit tercatat mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang tahun terakhir, sementara kualitas aset perbankan tetap terjaga dengan baik.

Ia merinci bahwa penyaluran kredit perbankan secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 15 persen dalam periode 2025 hingga 2026.

Selain pertumbuhan kredit, likuiditas perbankan juga dilaporkan masih dalam kondisi yang kuat. Dana pihak ketiga terus menunjukkan pertumbuhan secara double digit, dan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada pada level yang rendah.

Rosan mencontohkan bahwa NPL di Bank Mandiri hanya sebesar 0,9 persen. Sementara itu, rata-rata NPL untuk Bank Himbara berada di kisaran 0,9 hingga 1,8 persen saat ini.

Dengan kondisi fundamental perbankan yang kuat ini, Rosan menilai masih ada ruang yang lebar untuk peningkatan efisiensi. Oleh karena itu, kenaikan suku bunga acuan BI tidak serta merta harus berujung pada pengetatan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa justru pada momen seperti inilah perbankan harus berfokus pada perbaikan dan peningkatan efisiensi. Tujuannya adalah agar penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha, terutama UMKM, tetap dapat terjaga pada level yang baik, bahkan pada level yang sama seperti sebelumnya, meskipun suku bunga acuan mengalami kenaikan.

Lebih lanjut, Rosan membantah adanya arahan khusus dari Presiden Prabowo kepada perbankan untuk menahan atau membekukan suku bunga kredit setelah BI menaikkan suku bunga acuannya. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada arahan semacam itu.

Sebelumnya, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 17-18 Juni 2026. Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,50 persen.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Kebijakan ini juga diambil untuk menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027.