KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keluarga dari mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono. Pemanggilan ini dijadwalkan pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
Keluarga yang dipanggil adalah Djuwarijah, yang merupakan istri dari Ma’ruf Cahyono. Selain itu, dua anak tersangka, yaitu Nurani Arimbi Cahyono dan Nurma Indah H Cahyono, juga turut dipanggil.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang di lingkungan MPR. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi atas nama NAC, NIC, dan DWH,” ujar Budi Prasetyo.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kepada ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Ma’ruf Cahyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang di MPR. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.52 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut. Ia juga membantah telah menerima aliran uang atau gratifikasi apapun.
“Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik),” tegasnya kepada awak media usai pemeriksaan.
Lebih lanjut, Ma’ruf Cahyono mengungkapkan bahwa tidak ada pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait aliran dana senilai Rp17 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi pengadaan tersebut.
“Enggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya, enggak sampai pertanyaan (Rp 17 miliar) kaya gitu,” ungkapnya.
KPK sendiri telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR. Penetapan ini dilakukan pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Kasus ini secara spesifik terkait dengan pengiriman logistik, termasuk buku dan berbagai produk cetakan lainnya, yang didistribusikan ke berbagai daerah.
“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah,” jelas Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 18 Juni 2026.





