KabarDermayu.com – Amerika Serikat melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta menyampaikan kabar gembira mengenai pengembalian dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara yang dicuri dari Indonesia. Arca-arca bersejarah ini kini telah kembali ke tanah air setelah melalui proses hukum dan diplomasi.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI). Tujuannya adalah untuk menghentikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba meraup keuntungan dari karya seni bersejarah.
Clayton juga menyampaikan apresiasinya kepada para kolektor yang secara sukarela mengembalikan benda-benda bersejarah tersebut dengan aman. Ia menegaskan bahwa institusinya bangga dapat memulangkan karya seni tersebut ke negara asalnya.
Lebih lanjut, Clayton menyatakan bahwa kantor kejaksaan bertekad memberantas tuntas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala yang dicuri maupun dijarah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen global untuk melindungi warisan budaya.
Benda purbakala yang secara resmi dikembalikan ke Indonesia melalui upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York adalah dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara. Arca-arca yang berasal dari abad ke-8 ini memiliki posisi berdiri dengan tinggi masing-masing sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm.
Arca-arca tersebut diketahui diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu. Setelah dicuri, benda-benda tersebut kemudian dijual kepada seorang kolektor bernama Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.
Antara tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah ini beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada kolektor asal Amerika Serikat. Dalam proses penjualannya, Latchford menutupi fakta bahwa benda-benda tersebut merupakan hasil curian.
Pada akhir tahun 2021, kolektor asal AS tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala. Benda-benda ini berasal dari Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dibeli dari Latchford. Dari total 34 benda tersebut, dua di antaranya adalah arca perunggu yang berasal dari Indonesia.
Kedua arca perunggu yang kini telah dikembalikan ke Indonesia ini merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York. Kasus ini terdaftar dengan nama United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF).
Dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut, kedua arca ini diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”. Identifikasi ini membantu dalam pelacakan dan proses pengembaliannya.
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan. Benda-benda ini sebelumnya dimiliki oleh berbagai individu dan institusi di Amerika Serikat.
Pada tahun 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York atas tuduhan merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan dari negara-negara Asia Tenggara di pasar seni internasional. Namun, dakwaan tersebut akhirnya dihentikan setelah Latchford meninggal dunia. (Ant).





