Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi Prioritas Sebelum Pensiun

oleh -4 Dilihat
Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi Prioritas Sebelum Pensiun

KabarDermayu.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebelum mengundurkan diri, memilih untuk fokus menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi prioritas Kejaksaan Agung. Pada Jumat, 10 Juli 2026, ia enggan memberikan jawaban pasti mengenai isu pengunduran dirinya.

Alih-alih membahas isu tersebut, Febrie menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung.

Namun, hanya berselang beberapa jam, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus. Pengumuman resmi ini disampaikan pada dini hari keesokan harinya.

Sebelum pengumuman tersebut, Febrie lebih banyak menyoroti kelancaran aktivitas di Gedung Bundar. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran tetap bekerja seperti biasa dalam menangani berbagai perkara yang sedang berjalan.

“Hingga saat ini masih menerima perintah penyelesaian pemberkasan penanganan perkara yang waktunya singkat di waktu penahanan. Kita sudah jabarkan memprioritaskan mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera kita berkas dan sidangkan,” ujar Febrie.

Tak Menanggapi Isu Mundur, Pilih Fokus pada Penanganan Kasus

Ketika ditanya mengenai kabar pengunduran dirinya, Febrie Adriansyah tidak memberikan respons langsung. Ia memilih untuk mengalihkan perhatian pada tugas-tugas yang sedang diembannya.

Febrie menegaskan bahwa dirinya masih menerima penugasan dari pimpinan untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara penting. Fokus utamanya adalah memastikan setiap kasus yang menarik perhatian publik segera diproses hingga tahap persidangan sesuai target yang ditetapkan.

Ia juga memastikan bahwa aktivitas penegakan hukum di lingkungan Jampidsus berjalan normal. Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat,” katanya.

Sejumlah Perkara Korupsi Jadi Prioritas

Dalam penjelasannya, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Jampidsus memfokuskan sumber daya pada penyelesaian perkara-perkara strategis. Perkara-perkara ini dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Penanganan perkara tersebut juga merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap program prioritas nasional. Upaya ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga stabilitas dan kemakmuran negara.

Beberapa perkara yang menjadi prioritas penanganan meliputi:

  • Tata kelola sektor pertambangan.
  • Dugaan praktik transfer pricing.
  • Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Perkara lain yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Menurut Febrie, penanganan perkara di sektor pertambangan bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi negara. Hal ini penting untuk keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, dugaan praktik transfer pricing membutuhkan kerja ekstra dari tim penyidik. Kompleksitas kasus ini menuntut ketelitian dan dedikasi tinggi dari para penegak hukum.

“Perkara transfer pricing, ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya. Dan perkara-perkara lain, tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola makan bergizi gratis MBG,” ujarnya.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan Profesional

Selain memastikan kelancaran penanganan perkara, Febrie Adriansyah juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Hal ini mencakup independensi dan tanggung jawab penuh.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap perkara sesuai mekanisme hukum adalah hal yang krusial.

Di samping penanganan perkara korupsi, Kejaksaan juga terus menjalankan tugas lainnya. Salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari penagihan denda administratif kepada perusahaan.

Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, tindakan pidana akan ditempuh sebagai langkah lanjutan. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan aturan.

Dini Hari, Kejaksaan Agung Umumkan Pengunduran Diri Febrie

Beberapa jam setelah pernyataan Febrie Adriansyah disampaikan, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penerimaan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Pengumuman ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi ini melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pernyataan ini mengkonfirmasi isu yang beredar sebelumnya.

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” kata Anang.

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini terutama penting di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Anang juga menekankan bahwa pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh penegakan hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia kembali meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah adalah prinsip penting dalam setiap tahapan hukum.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Belakangan, nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dengan keterkaitannya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini ditangani oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Proses penyidikan tersebut masih terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.