KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membahas rencana untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah koordinasi dan supervisi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurutnya, proses pengumpulan bukti awal, penyelidikan, hingga penetapan tersangka seluruhnya dilakukan oleh pihak kepolisian. KPK hanya dilibatkan dalam kapasitas koordinasi dan supervisi.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi ini telah dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK memaparkan mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi batu bara ini masih berada pada tahap awal penanganan. Oleh karena itu, jika KPK ingin mengambil alih, prosesnya harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi yang mendalam.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK yang mengatur persyaratan pengambilalihan suatu perkara. KPK tidak bisa serta merta mengambil alih kasus tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang melibatkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Tiga perkara yang sedang diselidiki meliputi dugaan korupsi yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) pada pengelolaan PT PLN (Persero). Selain itu, ada juga dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Terakhir, penyelidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai sektor.
Salah satu lokasi yang sempat digeledah oleh penyidik Polri adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Febrie Adriansyah sendiri telah mengakui bahwa rumah tersebut adalah kediamannya.
Terkait penemuan uang tunai dan emas batangan di rumah tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa seluruh barang temuan tersebut memiliki pemilik. Namun, ia tidak merinci identitas pemilik barang-barang tersebut.





