Polisi Bekuk 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal Pongkor, Raup Miliaran Rupiah Tiap Bulan

oleh -6 Dilihat
Polisi Bekuk 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal Pongkor, Raup Miliaran Rupiah Tiap Bulan

KabarDermayu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi penangkapan ini, empat orang tersangka diamankan oleh petugas. Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas yang dilakukan tanpa izin resmi.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui beroperasi di dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat pelaku yang masing-masing berinisial M, E.M, M.N.L, dan H.M.A.

Para tersangka ini diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, mereka juga diketahui melakukan aktivitas penjualan emas di Pasar Leuwiliang.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2005 hingga saat ini. Para pelaku diduga telah melakukan pengolahan dan pemurnian tanah serta batuan yang mengandung emas dan mineral lainnya tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Mereka beroperasi dengan cara menyuplai dan memperjualbelikan tanah atau batuan yang telah diolah dan mengandung kadar emas.

Baca juga di sini: Ancaman Algoritma untuk Anak di Era Media Sosial

“Harga jual ditentukan berdasarkan kadar emas, dengan kadar tertinggi mencapai 24 karat atau emas murni yang dijual sekitar Rp2,5 juta per gram kalau diperkirakan perbulan bisa mencapai Rp9 miliar,” ungkap Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono pada Kamis, 30 April 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Ditreskrimsus Polda Jabar turut menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi karung berisi lumpur sisa pengolahan emas, dua unit telepon genggam, emas seberat 7,2 gram, serta perak seberat 88 gram yang merupakan hasil pemurnian.

Selain itu, turut diamankan pula alat timbang dan berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan emas, termasuk bahan-bahan kimia yang dipergunakan.

Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Polda Jawa Barat memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Tindakan ini dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.