BGN Ungkap Penipuan Jual Beli Titik SPPG di NTB, Rugikan Rp 950 Juta

oleh -7 Dilihat
BGN Ungkap Penipuan Jual Beli Titik SPPG di NTB, Rugikan Rp 950 Juta

KabarDermayu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini dilaporkan telah merugikan masyarakat hingga Rp 950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Lombok Timur. Tindakan ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan dalam proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony menambahkan bahwa Polres Lombok Timur mengambil tindakan setelah menerima informasi dari para korban yang muncul di media. Para korban mengaku menjadi sasaran oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG untuk keuntungan pribadi.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, menurut Sony, sangat mirip dengan kejadian serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah lain. Pelaku biasanya mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan mereka.

Baca juga: Yuan China Melesat: Investor Borong Mata Uang Asia Saat Dolar Loyo

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat sejak tanggal 16 Februari 2026. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada tanggal 21 Mei 2026.

“Pada tanggal 29 Mei 2026, kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Komang dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini berinisial S. Terlapor dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komang merinci bahwa pelaku diduga memberikan janji mengenai titik lokasi dapur MBG dan pembangunan fasilitas pendukung yang diklaim akan segera beroperasi. Namun, kenyataannya, fasilitas tersebut belum juga beroperasi meskipun bangunan fisiknya telah tersedia.

Pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini. Hingga kini, jumlah pasti korban dan lokasi spesifik kejadian perkara belum dirinci lebih lanjut. Namun, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 950 juta.