Cara Imigrasi Mencegah Perdagangan Orang dengan Membangun Sistem Terintegrasi dari Tingkat Desa

oleh -5 Dilihat
Cara Imigrasi Mencegah Perdagangan Orang dengan Membangun Sistem Terintegrasi dari Tingkat Desa

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerapkan strategi komprehensif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Upaya ini membangun sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga penanganan di luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memaparkan strategi ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII di Gedung Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO dilakukan secara sistematis di setiap titik krusial dalam perjalanan warga negara Indonesia (WNI).

Ekosistem pencegahan ini mencakup tahapan sebelum permohonan paspor, selama proses permohonan, saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga penanganan permohonan paspor di luar negeri dan saat WNI kembali ke tanah air.

Ditjen Imigrasi telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO untuk memitigasi risiko. Salah satu langkah konkretnya adalah pemetaan desa-desa yang rawan terhadap TPPO.

Setelah pemetaan, dilakukan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian kepada masyarakat di desa-desa tersebut. Langkah ini sejalan dengan kewenangan Imigrasi yang diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: BI Pede Suku Bunga Acuan Naik Jadi 5,25%, UMKM Tak Terbebani: Ini Alasannya

Undang-undang tersebut memberikan Imigrasi peran dalam upaya preventif dan represif untuk mencegah TPPO serta penyelundupan manusia (TPPM).

Dalam upaya preventif, Ditjen Imigrasi memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, penyuluhan hukum juga diberikan kepada masyarakat, serta memastikan kualitas dokumen perjalanan yang diterbitkan.

Sementara itu, langkah represif dijalankan melalui penyidikan keimigrasian dan penerapan tindakan administratif keimigrasian. Kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya juga menjadi bagian penting dari upaya ini.

Di tingkat hulu, pencegahan dilakukan melalui sinergi deteksi dini lintas instansi. Kerja sama ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Satgas Transnasional Organized Crime (TOC), serta forum IACF atau Indonesia Migration Center Forum.

Langkah-langkah ini terbukti efektif. Ditjen Imigrasi berhasil menangkap ratusan WNA yang terlibat dalam kejahatan lintas negara.

Selain itu, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang kini berjumlah 885 desa. Program ini dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa.

Pencegahan dan penanganan TPPO juga didukung oleh pemanfaatan teknologi. Ditjen Imigrasi telah mengintegrasikan sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI).

Integrasi sistem ini memungkinkan deteksi subjek berisiko secara real-time dan pemantauan rekam jejak perjalanan pada layanan keimigrasian serta di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Pendekatan penyuluhan dan profiling berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural pada tahun 2025. Hal ini terlihat dari penurunan drastis angka penolakan paspor dan penundaan keberangkatan dari tahun 2024 ke 2025.

Penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural turun hingga 63,97 persen. Sementara itu, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian turun menjadi 67,85 persen.

Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan sistem peringatan dini (early warning system) Imigrasi. Edukasi dan penyuluhan di tingkat hulu telah berhasil meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum mencapai tahap permohonan paspor atau perbatasan.