Kasus Nadiem Makarim, Cerminan Penegakan Hukum yang Buruk

oleh -4 Dilihat
Kasus Nadiem Makarim, Cerminan Penegakan Hukum yang Buruk

KabarDermayu.com – Kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinilai mencerminkan buruknya penegakan hukum di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam iklim investasi dan merusak citra demokrasi negara.

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli, menyatakan bahwa di negara yang kehilangan arah, pengadilan bisa saja berubah menjadi arena pembunuhan karakter. Kebijakan inovatif justru diperlakukan sebagai kejahatan dan inovasi dianggap sebagai konspirasi.

Dalam konteks inilah publik menyaksikan perkara yang menjerat Nadiem Makarim, kata Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim, termasuk hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti hingga triliunan rupiah dalam kasus pengadaan Chromebook, bukan sekadar perkara hukum biasa.

Kasus ini telah berkembang menjadi simbol kecemasan baru, yaitu apakah negara ini masih memberikan ruang bagi keberanian berinovasi atau justru menghukum setiap upaya perubahan. Pertanyaan ini semakin relevan ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan banyak kontradiksi yang mengusik akal sehat publik.

Sejumlah saksi ahli dan pejabat teknis dalam persidangan justru menerangkan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga e-katalog maupun mekanisme teknis pengadaan. Pieter mengingatkan bahwa di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, muncul kekhawatiran serius mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.

Proses hukum yang dinilai mengabaikan fakta persidangan, kesaksian ahli, hingga prinsip proporsionalitas dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan iklim investasi nasional. Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah, secara tegas menyatakan bahwa dirjen saja tidak memiliki kemampuan melakukan intervensi harga.

Oleh karena itu, wajar bila publik mempertanyakan keputusan seluruh beban kesalahan diarahkan kepada seorang menteri. Inilah yang membuat sebagian masyarakat mulai melihat perkara tersebut bukan lagi semata perkara korupsi, melainkan kriminalisasi kebijakan. Survei Katadata Insight Center menunjukkan mayoritas anak muda memandang kasus ini lebih dekat pada kegagalan kebijakan dibanding tindakan korupsi murni.

Pandangan ini penting dicermati, sebab generasi muda adalah kelompok yang paling memahami kebutuhan inovasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik. Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menuturkan bahwa jika setiap kebijakan yang gagal atau menuai kontroversi berpotensi dipidanakan secara brutal, maka siapa lagi pejabat yang berani mengambil terobosan.

“Siapa yang mau berpikir kreatif untuk memperbaiki negara jika risiko akhirnya adalah tuntutan belasan tahun penjara?” ucapnya.

Pieter lantas mengutip filsuf politik Niccolo Machiavelli yang pernah mengatakan ‘Tidak ada hal yang lebih sulit dijalankan dan lebih berbahaya daripada memperkenalkan tata cara baru’. Bagi dia, kalimat itu terasa hidup dalam realitas Indonesia hari ini. Reformasi digital pendidikan yang dulu dielu-elukan, kini seolah diperlakukan sebagai dosa besar negara.

Padahal, kata dia, digitalisasi pendidikan yang didorong Nadiem pada masanya tidak hanya menyasar aspek pembelajaran, tetapi juga tata kelola anggaran agar lebih transparan. Pakar pendidikan Ina Liem bahkan menyebut reformasi tersebut bertujuan menutup kebocoran dalam birokrasi pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi masalah laten.

Ironisnya, ketika upaya transparansi itu justru berujung kriminalisasi, pesan yang sampai kepada publik menjadi sangat berbahaya, yaitu jangan terlalu banyak berinovasi jika tidak ingin dijerat hukum. Lebih jauh lagi, Pieter menyatakan proses penegakan hukum yang dianggap mengabaikan fakta persidangan berpotensi merusak kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

Investor global tidak hanya membaca angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas kepastian hukum. “Mereka mengamati apakah hukum bekerja secara objektif atau justru bergerak mengikuti tekanan politik dan kepentingan institusional,” katanya.

Dia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian serius dalam perkara ini. Jika pemerintah terkesan membiarkan proses hukum yang dipersepsikan publik tidak adil, maka efeknya bukan hanya pada citra penegakan hukum, melainkan pada legitimasi pemerintahan itu sendiri. Kekhawatiran publik bahwa Presiden Prabowo kelak hanya tampil sebagai ‘pahlawan kesiangan’ setelah kerusakan terjadi menunjukkan mulai tumbuhnya ketidakpercayaan terhadap arah supremasi hukum nasional.

“Di sinilah negara seharusnya belajar membedakan antara korupsi dan diskresi kebijakan. Tidak semua kebijakan yang gagal adalah kejahatan. Tidak semua keputusan administratif layak dipidanakan,” katanya.

Pieter menyatakan jika batas ini kabur, maka birokrasi akan dipenuhi ketakutan. Para pejabat hanya akan sibuk menyelamatkan diri, bukan melayani rakyat. Ia mengatakan bahwa kekhawatiran tersebut tampaknya juga dirasakan banyak kalangan. Sedikitnya 21 tokoh antikorupsi dan pakar hukum mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang berharap agar Nadiem dibebaskan demi menjaga ruang inovasi para pengambil kebijakan di masa depan.

“Langkah ini bukan semata pembelaan personal, melainkan alarm moral bahwa hukum tidak boleh kehilangan proporsinya.

Filsuf Cicero pernah mengingatkan, ‘Keadilan tertinggi tanpa kebijaksanaan bisa berubah menjadi ketidakadilan terbesar’. Ketika aparat penegak hukum terlalu bernafsu menunjukkan ketegasan tanpa kemampuan membaca konteks, hukum berubah menjadi mesin ketakutan,” katanya.

Menurutnya, yang paling berbahaya dari semua ini sesungguhnya bukan nasib satu orang terdakwa. Bahaya terbesarnya adalah matinya keberanian anak-anak bangsa untuk membangun sistem baru bagi negaranya sendiri.

Baca juga: Fabregas: Sulap Klub Kaya Indonesia Lolos Liga Champions

“Sebab ketika inovasi mulai diadili, maka sesungguhnya negara sedang menghukum masa depannya sendiri,” tegasnya.