Jawa Timur Catat Kasus Perdagangan Orang Terbanyak

oleh -4 Dilihat
Jawa Timur Catat Kasus Perdagangan Orang Terbanyak

KabarDermayu.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah asal korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terbanyak di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hendarsam saat agenda rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026.

Data laporan tahunan dari Komite Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tahun 2025 mencatat Jawa Timur berada di urutan teratas sebagai provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak. Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Lebih lanjut, Hendarsam merinci bahwa jika dilihat pada tingkat kabupaten, Indramayu menjadi wilayah dengan kasus TPPO terbanyak. Kabupaten Cilacap dan Lombok Timur menyusul di urutan berikutnya.

Di sisi lain, Hendarsam menginformasikan adanya penurunan signifikan dalam kasus TPPO lintas negara selama periode 2023 hingga 2025.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kasus TPPO lintas negara tercatat mengalami penurunan sebesar 65,92 persen dalam kurun waktu tersebut.

Namun demikian, ancaman TPPO di Indonesia dinilai masih tinggi, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.

Hendarsam menekankan bahwa penurunan jumlah kasus ini tidak serta merta berarti ancaman TPPO telah hilang sepenuhnya. Data yang ada menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik TPPO masih sangat tinggi.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyusun dan mulai mengimplementasikan rencana pencegahan TPPO di tahun ini. Salah satu langkah strategisnya adalah pemetaan desa-desa yang rawan terhadap praktik TPPO.

Selain itu, upaya edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian juga terus digalakkan kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya TPPO.

Hendarsam menambahkan bahwa pihaknya juga berupaya membentuk ekosistem pencegahan yang komprehensif. Ekosistem ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-permohonan paspor, proses permohonan paspor itu sendiri, hingga pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Perhatian juga diberikan pada proses permohonan paspor di luar negeri dan saat Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke tanah air. Seluruh tahapan ini menjadi fokus dalam upaya pencegahan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Hendarsam menyatakan rencana pembangunan Safe Migration Center di desa-desa yang teridentifikasi rawan TPPO. Pembangunan ini akan dilakukan secara paralel dengan berbagai upaya lain yang bertujuan menekan angka TPPO.

Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa dari sisi ekosistem, penguatan kerja sama dan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga terkait akan terus ditingkatkan. Pembentukan Safe Migration Center di desa rawan dan pembentukan tim bersama pemerintah daerah juga menjadi prioritas untuk memperkuat pengawasan dan penanganan di lapangan.

Baca juga: Toko Fashion Bangkrut Setelah 33 Tahun: Ini Alasannya

Dari sisi regulasi, Hendarsam menyebutkan adanya dorongan untuk penguatan kewenangan imigrasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TPPO yang sedang disusun. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi petugas imigrasi dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan terhadap WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO.