Dugaan Korupsi MBG: Laporan Purbaya dan Markup Barang, Awal Kasus Dadan Hindayana

oleh -7 Dilihat
Dugaan Korupsi MBG: Laporan Purbaya dan Markup Barang, Awal Kasus Dadan Hindayana

KabarDermayu.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan.

Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, “Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka.” Pernyataan ini dikutip pada Kamis, 4 Juni 2026.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut langsung dibawa menuju mobil tahanan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Syarief menambahkan, “Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Awal Mula Kasus Korupsi Dadan Hindayana

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan BGN, yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kejagung, menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan kasus ini.

Menurut Purbaya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai lembaga. Termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejagung.

“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” ungkap Purbaya.

Terkait pencopotan Dadan dari jabatannya, Purbaya menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Ini keputusan bapak presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur,” tegasnya.

Prabowo Akui Sudah Dapat Informasi Sejak Lama

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan permasalahan di tubuh BGN jauh sebelum pergantian pimpinan dilakukan.

Menurut Prabowo, berbagai informasi yang diterimanya mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola lembaga tersebut.

“Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan,” ungkap Prabowo.

Setelah menerima laporan tersebut, Prabowo segera meminta klarifikasi dan pendalaman dari sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum.

Ia mengatakan telah memanggil Kepala BPKP, PPATK, serta sejumlah pejabat terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.

“Jadi saudara-saudara, waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil beberapa pejabat lain, saya tanya,” papar Prabowo.

Kantor BGN Digeledah Selama 15 Jam

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penggeledahan di Kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung cukup lama, yaitu sekitar 15 jam.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.

Petugas juga terlihat mengangkut berbagai barang bukti menggunakan kendaraan operasional Kejagung. Sejumlah personel keamanan berseragam loreng tampak berjaga selama proses pemindahan barang berlangsung.

Mark up Barang

Dalam perkara ini, penyidik menduga Dadan, Sonny, dan Lodewyk telah melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa campur tangan tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak mengacu pada kebutuhan yang sebenarnya.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” jelasnya.

Pengadaan BGN yang dimaksud dalam kasus ini meliputi:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
  • Pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31.000 unit yang juga tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi mark up.
  • Pengadaan televisi ukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga terdapat mark up harga.

Ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Menurut Syarief, mekanisme yang seharusnya berlaku adalah pengelolaan program dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya yayasan yang tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” paparnya.

Sebagai konsekuensi dari penunjukan tersebut, yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah yang sangat besar.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” imbuhnya.