KabarDermayu.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar insentif untuk motor listrik yang sedang disiapkan oleh pemerintah dapat diprioritaskan. Usulan ini ditujukan kepada masyarakat yang berada di wilayah sekitar tambang nikel dan di pulau-pulau kecil.
Prioritas ini diberikan karena kedua kelompok masyarakat tersebut kerap mengalami keterbatasan akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM). Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat MTI, menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dirancang agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Tujuannya adalah agar manfaat dari insentif tersebut benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi tantangan energi dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta untuk dua kelompok utama.
Kelompok pertama adalah warga di daerah lingkar tambang nikel, sebagai bentuk keadilan wilayah. Kelompok kedua adalah penduduk di pulau-pulau kecil yang memiliki kendala ketahanan energi, terutama kesulitan mendapatkan BBM.
Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai dapat mencegah munculnya dampak negatif di perkotaan. Dampak negatif yang dimaksud antara lain bertambahnya kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan akibat pertumbuhan kendaraan pribadi yang pesat.
Djoko menjelaskan bahwa usulan ini memiliki dasar empiris yang kuat. Sebagai contoh, Kabupaten Asmat telah mengadopsi kendaraan listrik secara mandiri sejak tahun 2007. Hal ini terjadi karena pasokan BBM di wilayah tersebut sangat terbatas.
Ia menyoroti bahwa selama ini, kebijakan insentif kendaraan listrik belum banyak menyentuh masyarakat di daerah penghasil nikel. Padahal, wilayah-wilayah tersebut merupakan pemasok bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik.
“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan,” ujar Djoko. Ia menambahkan bahwa di tengah tren ramah lingkungan yang sedang gencar, kemiskinan ekstrem masih melanda masyarakat yang hidup di atas tanah yang kaya akan sumber daya alam.
Oleh karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik kepada masyarakat di daerah penghasil nikel dianggap memiliki nilai keadilan sosial yang tinggi. Selain itu, ini juga menjadi simbol bahwa warga setempat turut merasakan manfaat dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka.
Usulan insentif tidak hanya terbatas pada kendaraan pribadi. Djoko juga mengusulkan agar cakupan insentif diperluas. Perluasan ini mencakup motor listrik roda tiga serta kendaraan listrik komersial yang digunakan oleh petani, nelayan, dan pedagang di pasar tradisional.
Baca juga: Kabar Febry Calvin Tetelepta, Mantan Kader PDIP Maluku, Bergabung dengan PSI
Ia berpendapat bahwa biaya operasional kendaraan listrik yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak memiliki potensi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini sangat relevan di daerah lingkar tambang yang umumnya menghadapi harga kebutuhan pokok yang lebih mahal.
Di sisi lain, Djoko mendorong pemerintah untuk memberikan insentif tambahan. Insentif ini ditujukan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan inisiatif aktif dalam mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
Saat ini, tercatat ada 42 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan angkutan umum modern. Skema yang digunakan adalah *buy the service* (BTS).
Beberapa daerah seperti Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam bahkan telah memiliki peraturan daerah yang mengatur subsidi untuk transportasi umum. Keberadaan peraturan daerah ini menjadi dasar hukum yang kuat.
“Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka,” jelas Djoko. Ia menambahkan bahwa Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang.
Djoko menilai bahwa momentum finalisasi kebijakan insentif kendaraan listrik harus dimanfaatkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.
“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik selama satu bulan ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perhitungan terkait skema insentif tersebut.
“Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu Purbaya. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya menyempurnakan kebijakan agar lebih efektif dan merata.





