KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022 ke Menko PMK

oleh -6 Dilihat
KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022 ke Menko PMK

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, pada Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan ibadah haji pada tahun 2022.

Muhadjir Effendy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy didasari oleh perannya yang sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. KPK membutuhkan keterangannya untuk memahami mekanisme dan proses yang seharusnya dijalankan, terutama dalam hal pembagian kuota haji tambahan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi ad interim Menteri Agama. Ia menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tidak banyak, mengingat masa jabatannya sebagai ad interim hanya berlangsung selama 20 hari, yaitu dari tanggal 30 Juni hingga 19 Juli.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan kasus ini terus berlanjut dengan penetapan tersangka.

Baca juga: Obligasi Rp 2 Triliun per Hari: Purbaya Jaga Rupiah Stabil

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang mencapai Rp622 miliar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Menyusul kemudian, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan pada 17 Maret 2026.

Terdapat dinamika dalam proses penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Pada 19 Maret 2026, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.