KPK Yakin Temukan Bukti Baru Usai Geledah Rumah Silmy Karim

oleh -3 Dilihat
KPK Yakin Temukan Bukti Baru Usai Geledah Rumah Silmy Karim

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keyakinannya bahwa penggeledahan ini akan membuahkan hasil. Pihaknya berharap dapat menemukan bukti-bukti tambahan yang krusial bagi penyidik.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi Prasetyo seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat, 5 Juni 2026.

Tim penyidik KPK dilaporkan tiba di kediaman Silmy Karim sekitar pukul 13.46 WIB. Para penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat memasuki rumah melalui garasi. Beberapa di antara mereka tampak membawa koper, mengindikasikan potensi pengumpulan barang bukti.

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2–3 Juni 2026. OTT ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap total 17 orang. Rinciannya, delapan orang merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Ada pula Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sempat menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025. Selain itu, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam juga turut diamankan.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memilih untuk menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, status Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), beserta empat orang lainnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye khas lembaga antirasuah saat ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS). Selain itu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022 hingga 2026. Praktik ini diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total kerugian negara yang diduga diraup para tersangka dalam periode tersebut mencapai Rp145,5 miliar.