Raffi Ahmad Terseret Kasus Korupsi KPK

oleh -3 Dilihat
Raffi Ahmad Terseret Kasus Korupsi KPK

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa nama Raffi Ahmad, yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad terkait dengan kegiatannya melakukan kunjungan ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Kunjungan tersebut diketahui untuk keperluan menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.

“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.

Meskipun demikian, Taufik menyatakan bahwa KPK belum mengembangkan lebih jauh temuan tersebut dalam proses penyidikan kasus Bea Cukai.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” jelasnya.

Namun, Taufik memastikan bahwa jika hal tersebut terungkap lebih lanjut di persidangan, KPK akan mendalaminya.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tegasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi sehubungan dengan impor barang tiruan atau barang palsu (KW) di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK), sebagai tersangka.

Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada tanggal 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut, nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, turut muncul.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, diketahui bertemu dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada bulan Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura, yang setara dengan sekitar Rp3,01 miliar berdasarkan kurs pada 8 Juni 2026.

Pada tanggal 5 Juni 2026, nama Raffi Ahmad kembali muncul dalam persidangan yang berkaitan dengan kunjungannya ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.