Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Administrasi K/L untuk Pencairan Anggaran Pascabencana

oleh -11 Dilihat
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Administrasi K/L untuk Pencairan Anggaran Pascabencana

KabarDermayu.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendesak kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyelesaikan kelengkapan administrasi. Langkah ini krusial guna mempercepat pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.

Dokumen-dokumen yang dimaksud mencakup data dalam sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Ketersediaan dokumen-dokumen ini menjadi prasyarat utama agar dana bencana dapat segera dicairkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tomsi saat memimpin rapat koordinasi secara daring. Rapat tersebut membahas percepatan proses pencairan anggaran untuk program K/L di daerah bencana yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pertemuan virtual ini dilaksanakan dari Kantor Pusat Kemendagri di Jakarta, pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

“Segera selesaikan dokumen-dokumen tersebut, Bapak dan Ibu sekalian. Setelah itu, segera laksanakan kegiatan dan kita harus mengantisipasi datangnya musim hujan ke depan,” ujar Tomsi dalam arahannya.

Tomsi menjelaskan lebih lanjut mengenai urgensi penyelesaian administrasi ini. Ia menyoroti potensi dampak yang lebih besar jika program rehabilitasi dan rekonstruksi tertunda. Terutama, mengingat kondisi sungai yang mengalami pendangkalan.

“Saat musim penghujan tiba, sungai yang sudah dangkal tidak akan mampu menampung volume air hujan secara optimal. Jika dokumen administrasi dan implementasi program tidak segera diselesaikan, ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” papar Tomsi.

Ia memberikan gambaran mengenai kondisi sungai yang sudah dangkal di bulan September. Sebagian bahkan sudah menyerupai lapangan sepak bola, yang berarti air akan meluap ke mana-mana saat hujan deras turun. Hal ini dapat mengakibatkan kerusakan dan kerugian yang lebih parah, serupa dengan kejadian di tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Tomsi menekankan pentingnya sinergi dalam pembiayaan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera pada tahun 2026. Ia mengimbau agar K/L segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Proses pengajuan usulan revisi anggaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, K/L juga diminta untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk usulan revisi tambahan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Pergeseran anggaran tersebut dilakukan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L). Mekanisme ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran. Uang untuk ini sudah tersedia. Segera dicairkan apabila kelengkapan dokumen dapat dipenuhi dengan cepat,” terang Tomsi.

Apabila terdapat kendala dalam proses revisi anggaran, K/L dapat berkoordinasi langsung dengan Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera. Posko ini siap memberikan pendampingan dan tindak lanjut yang diperlukan.

“Kita benar-benar membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran selesai dan dokumen lengkap, barulah kita bisa langsung melaksanakan eksekusi programnya,” tegas Tomsi.

Baca juga: Hipmi Butuh Mitra Strategis: Pemimpin Baru untuk Pemerintah

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula oleh para Sekretaris Jenderal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya adalah perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.