Pencabulan di Pekalongan Bukan di Pesantren, Kata Kemenag, Melainkan di Padepokan

oleh -8 Dilihat
Pencabulan di Pekalongan Bukan di Pesantren, Kata Kemenag, Melainkan di Padepokan

KabarDermayu.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Pesantren, Basnang Said, mengklarifikasi bahwa kasus pencabulan yang terjadi di Pekalongan bukanlah dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku merupakan pemimpin sebuah padepokan, bukan institusi pendidikan pesantren.

Basnang Said menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan mendalam terhadap data Education Management Information System (EMIS). Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lembaga yang dimaksud tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh terduga pelaku pencabulan tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Mengingat lembaga ini tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar, maka penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidaklah tepat.

Basnang Said menambahkan bahwa Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terkait legalitas keberadaan lembaga tersebut. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan status dan keabsahan operasionalnya.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.

Lebih lanjut, Basnang Said memaparkan bahwa kasus ini telah dibahas dalam rapat koordinasi yang diadakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB) Kabupaten Pekalongan pada tanggal 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan otoritas di Kabupaten Pekalongan.

Karena lembaga tersebut tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), diputuskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Polres Pekalongan. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Laporan dari para korban pencabulan telah diterima oleh Polresta Pekalongan. Tindak lanjut dari laporan tersebut adalah pengamanan terhadap pengasuh Padepokan Padhang Ati yang kemudian dibawa ke Mapolresta Pekalongan pada tanggal 27 Mei 2026.

Baca juga: Charger HP Penyebab Kebakaran Rumah Warga Gantar Indramayu Ludes

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegas Basnang Said.