Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Penjara 4,5 Tahun

oleh -6 Dilihat
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Penjara 4,5 Tahun

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel Ebenezer, telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, membacakan amar putusan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama 90 hari.

Lebih lanjut, Noel dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Harta benda milik Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada Noel ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Kasus yang menjerat Noel ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker serta penerimaan gratifikasi. Dugaan ini terjadi pada periode tahun 2024 hingga 2025. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.

Dalam melakukan dugaan pemerasan tersebut, Noel tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan pidana untuk kesepuluh terdakwa tersebut bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut paling berat, yaitu 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, mereka akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama 90 hari.

Beberapa terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti ini memiliki subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, hasil pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel Ebenezer diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi mendapatkan keuntungan Rp270,95 juta.

Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing diduga diuntungkan sebesar Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing mendapatkan keuntungan Rp326,12 juta.

Irvian Bobby Mahendro Putro diduga diuntungkan sebesar Rp978,35 juta, sementara Supriadi mendapatkan keuntungan Rp294,06 juta.

Selain itu, aliran dana hasil korupsi juga diduga menguntungkan pihak lain, termasuk Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima oleh Noel Ebenezer selama menjabat sebagai Wamenaker berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar. Ia juga diduga menerima satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Atas serangkaian perbuatannya tersebut, eks Wamenaker ini diancam pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal yang relevan adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini juga terkait dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.