Kejagung Ungkap Potensi Keuntungan Dadan Cs dari SPPG, Ratusan Juta per Bulan

oleh -4 Dilihat
Kejagung Ungkap Potensi Keuntungan Dadan Cs dari SPPG, Ratusan Juta per Bulan

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keuntungan yang mengalir kepada tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Fokus pengusutan kini tertuju pada puluhan hingga ratusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga jaringan SPPG ini menjadi salah satu sumber aliran dana dalam program MBG. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa setiap titik SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Besaran insentif operasional ini tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam skema yang sedang dianalisis oleh penyidik, pembangunan dan pengelolaan SPPG seharusnya dilaksanakan oleh yayasan yang terkait dengan sekolah penerima program. Namun, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejumlah SPPG justru memiliki hubungan dengan para tersangka.

Temuan ini menjadi krusial karena semakin banyak titik SPPG yang terafiliasi, semakin besar pula potensi keuntungan yang dapat dihasilkan dari insentif harian tersebut.

Meskipun demikian, Kejagung belum dapat memastikan jumlah pasti aliran dana yang diduga dinikmati oleh para tersangka. Perhitungan kerugian negara dan penelusuran arus dana masih dalam proses.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” jelas Syarief.

Saat ini, tim penyidik masih berupaya mengidentifikasi secara rinci jumlah SPPG yang diduga terkait dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Pendataan ini dilakukan bersamaan dengan pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, dan penggeledahan di berbagai lokasi.

“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti,” papar Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.