Ombudsman: Hery Susanto Larang Stafnya Ganggu Program MBG

oleh -5 Dilihat
Ombudsman: Hery Susanto Larang Stafnya Ganggu Program MBG

KabarDermayu.com – Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, dilaporkan telah memerintahkan jajarannya di Ombudsman RI untuk tidak mengintervensi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini diungkapkan oleh Majelis Etik Ombudsman RI.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyayangkan arahan tersebut. Menurutnya, meskipun MBG merupakan program nasional yang sangat penting, pengawasan oleh Ombudsman RI tetap diperlukan.

Jimly menegaskan bahwa penangkapan pimpinan MBG sebagai tersangka menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola program tersebut. Oleh karena itu, Ombudsman RI ke depannya tidak boleh mengendurkan pengawasan, bahkan jika itu menyangkut program unggulan pemerintah.

Arahan Hery Susanto ini terungkap dari keterangan beberapa staf Ombudsman RI kepada Majelis Etik saat pemeriksaan. Jimly menekankan bahwa sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen, Ombudsman RI wajib mengawasi seluruh program pemerintah, termasuk program prioritas nasional.

Ia mengakui bahwa MBG adalah program yang mulia dan memiliki ide yang bagus. Namun, implementasinya harus tetap diawasi dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu,” ujar Jimly.

Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto. Sanksi ini diberikan karena Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga, negara, dan publik.

Hal ini juga berkaitan dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga melakukan tindak pidana ini saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lainnya. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Uang suap tersebut diduga diterima terkait permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang dihadapi PT TSHI. Untuk mencari solusi, PT TSHI diduga melakukan kongkalikong dengan Hery Susanto.

Hery Susanto diduga menerima uang tersebut dari LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI.