Penyusunan Aturan Tembakau Diusulkan Bertahap oleh Komisi IX DPR

oleh -10 Dilihat
Penyusunan Aturan Tembakau Diusulkan Bertahap oleh Komisi IX DPR

KabarDermayu.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menyusun aturan terkait pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau secara bertahap. Langkah ini dinilai penting untuk mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul.

Legislator menekankan bahwa kebijakan baru ini perlu memperhatikan dampaknya terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja yang terlibat, serta para petani tembakau yang tersebar di berbagai daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainal Munasichin, menyatakan bahwa penentuan batas maksimal nikotin dan tar harus didasarkan pada penelitian yang komprehensif dan komparatif. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan tetap proporsional dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Menurut Zainal, regulasi di sektor tembakau memiliki kaitan erat tidak hanya dengan aspek kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan kajian menyeluruh mengenai dampak kebijakan sebelum benar-benar menerapkannya.

“Untuk menentukan mana kerusakan yang harus kita hindari yang paling besar itu, memang dibutuhkan penelitian yang komprehensif dan komparatif,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa Komisi IX DPR RI memiliki tanggung jawab untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang krusial: kesehatan masyarakat dan kelangsungan lapangan kerja. Pendekatan yang moderat dianggap lebih tepat agar kebijakan yang diambil tidak berpihak ekstrem pada salah satu sisi.

Selain isu pembatasan kadar nikotin dan tar, sektor hasil tembakau juga dihadapkan pada sejumlah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Beberapa di antaranya mencakup usulan penerapan kemasan polos dan larangan penggunaan bahan tambahan tertentu dalam proses produksi.

Baca juga: Persindra Boyolali: Mimpi Warga Indramayu di Liga 4 Nasional

Zainal menambahkan bahwa berbagai kebijakan ini berpotensi memengaruhi kemampuan industri tembakau dalam mempertahankan keberlangsungan tenaga kerja dan kontribusi ekonominya bagi negara.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pendapatan dari cukai ini selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi berbagai program pemerintah, termasuk dukungan untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kita ingin melihat ini sesuatu yang proporsional,” tegasnya.

Data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya peningkatan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 15.425 orang terkena PHK. Sementara itu, pada periode Januari hingga Maret 2026, jumlah pekerja yang mengalami PHK adalah sebanyak 8.389 orang.

Zainal menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan ini saat merumuskan kebijakan baru di sektor tembakau. Ia berharap setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat secara simultan memperhatikan aspek kesehatan, ekonomi, fiskal negara, serta ketergantungan lapangan kerja.

Menurut pandangannya, implementasi pembatasan kadar nikotin dan tar sebaiknya dilakukan secara bertahap. Hal ini penting untuk melihat dan memastikan kesiapan industri serta para petani tembakau dalam menghadapi perubahan tersebut. Pemerintah juga diharapkan dapat menyiapkan langkah-langkah diversifikasi industri agar para pelaku usaha memiliki alternatif yang jelas untuk masa depan.

“Jadi kebijakan soal nikotin dan tar, termasuk juga rokok itu harus bertahap. Kita harus selesaikan dulu problematika-problematika yang ada di industri rokok dan juga di petani tembakau,” pungkas Zainal.