KabarDermayu.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menyoroti peningkatan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang tertahan di perbatasan Indonesia-Malaysia. Ia menilai tren ini menjadi indikasi serius mengenai minimnya lapangan kerja di dalam negeri dan sulitnya akses terhadap jalur migrasi legal.
Berdasarkan observasi langsung di wilayah perbatasan, Franciscus mencatat bahwa jumlah warga yang keberangkatannya ditunda karena dugaan hendak bekerja di Malaysia tanpa dokumen lengkap terus mengalami peningkatan sejak tahun 2024 hingga 2026.
Franciscus mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa penundaan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret untuk melindungi warga dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.
Di balik angka penundaan yang meningkat ini, Franciscus melihat adanya permasalahan mendasar. Malaysia masih menjadi daya tarik ekonomi bagi para pencari kerja asal Indonesia. Sektor-sektor seperti perkebunan, pertanian, konstruksi, dan jasa di Malaysia menawarkan kisaran upah yang menarik, yaitu antara 1.700 hingga 3.000 Ringgit Malaysia per bulan.
Hal ini menjadi alarm bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan di tanah air, sehingga terpaksa mencari peluang di luar negeri.
Franciscus mengingatkan bahwa penolakan di pintu perbatasan resmi tidak serta-merta menghentikan niat para pekerja. Sebagian dari mereka kemudian beralih ke jalur tidak resmi, yang justru meningkatkan risiko perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan eksploitasi tenaga kerja.
Kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya angka kematian PMI ilegal di Sarawak. Berdasarkan informasi di lapangan, rata-rata mencapai sekitar dua orang per pekan. Mayoritas dari mereka tidak memiliki visa kerja maupun perlindungan hukum yang memadai.
Mereka juga kerap menghindari fasilitas kesehatan karena takut diperiksa dokumennya oleh otoritas Malaysia. Ketika akses resmi tertutup, sebagian orang terpaksa memilih jalur ilegal, yang membuat risiko perdagangan orang menjadi semakin besar dan jangkauan pengawasan negara semakin lemah.
Franciscus mendorong pemerintah daerah untuk berperan lebih aktif. Ia menyarankan agar layanan pengurusan dokumen dan informasi mengenai pekerjaan legal dapat didekatkan hingga ke kawasan perbatasan. Sebagai contoh, warga di sekitar Entikong harus menempuh perjalanan jauh ke Pontianak hanya untuk mengurus persyaratan kerja legal, sebuah beban yang seringkali menjadi alasan mereka memilih jalur ilegal.
“Jangan sampai karena sulit mengurus dokumen, mereka akhirnya memilih jalur yang membahayakan keselamatan dan masa depan mereka sendiri,” ujar Franciscus.
Ia menegaskan bahwa pencegahan PMI nonprosedural tidak dapat diselesaikan hanya di garis perbatasan. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Imigrasi, Kelompok Pelindung Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan aparat penegak hukum.
Tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses yang nyata terhadap pekerjaan yang aman, bermartabat, dan terlindungi secara hukum. Keberhasilan dalam mencegah keberangkatan ilegal harus diikuti dengan solusi yang konkret.
Negara tidak hanya hadir untuk melarang, tetapi juga wajib memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan untuk bekerja secara layak.





